SORONG, SUARAPAPUA.com — Pemerintah kabupaten Sorong menyerahkan SK pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) suku Moi kepada 7 sub marga yang tersebar di distrik Konhir dan Segung, kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penyerahan tujuh SK pengakuan MHA bagi masyarakat adat suku Moi yang berlangsung di kantor Inspektorat kabupaten Sorong, Kamis (18/1/2024), merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga eksistensi masyarakat adat Moi di kabupaten Sorong.
Mewakili pelaksana harian bupati Sorong, Luther Salamala, staf ahli bupati bidang kemasyaratan saat menyerahkan tujuh SK pengakuan MHA mengatakan, SK tersebut sebagai tanda pemerintah telah mengakui batas-batas wilayah adat.
“Pengakuan dari pemerintah ini belum diketahui secara luas oleh masyarakat, sehingga dengan SK pengakuan ini tujuh marga dapat melanjutkan dengan sosialisasikan lagi kepada masyarakat, sehingga nantinya masyarakat lebih mengenal dan memahami maksud dan tujuan dari SK pengakuan ini,” ujarnya saat serahkan SK pengakuan.
Luther menjelaskan, dengan adanya SK pengakuan MHA memberikan pelajaran bagi masyarakat adat Moi untuk saling menghargai dan menghormati dan tidak saling bertengkar terkait masalah tanah.
Menurut Luther, dengan diketahui batas-batas marga tanah atau wilayah, masyarakat dapat memanfaatkan potensi-potensi sumberdaya alam di wilayah masing-masing.
“Di dua distrik ini miliki potensi sumber daya alam yang luar biasa dan menjanjikan yang harus dikelola dengan baik demi kesejaterahaan masyarakat adat itu sendiri. Selain itu, dengan SK ini masyarakat dapat menentukan arah pembangunan yang diinginkan,” tuturnya.
Pemerintah daerah juga mengapresiasi Yayasan EcoNusa yang telah menjadi fasilitator dalam proses pemetaan hingga SK pengakuan diterbitkan dan diserahkan ke tujuh sub marga.
“Atas nama pemerintah kabupaten Sorong, saya ucapakan terima kasih kepada EcoNusa untuk semua proses ini. Kami berharap kedepan EcoNusa terus membantu pemerintah dalam melakukan pemetaan wilayah adat,” kata Luther.
Tory Kalami, perwakilan Yayasan EcoNusa mengatakan, wilayah pemetaan yang mendapatkan SK pengakuan itu merupakan bekas konsesi perusahan yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah kabupaten Sorong tahun 2022 lalu.
“Ini salah satu langkah untuk menjawab pertanyaan saat sidang di PTUN Jayapura waktu itu. Intinya ada kepastian hak dulu baru kita mengali potensi sumber daya alam yang ada untuk mensejaterahkan masyarakat adat suku Moi di kedua distrik,” kata Tory.
Kalami menegaskan, dengan adanya SK pengakuan MHA, maka pemerintah perlu memperhatikan ruang-ruang milik masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang pemerintahaan ke depannya.
“Ketika pemerintah membuat perencanaan tata ruang kabupaten SK ini bisa dijadikan sebagai acuan karena memiliki dasar hukum yang sangat kuat,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap dengan adanya pengakuan dapat mencegah konflik yang terus terjadi baik itu secara internal maupun eksternal.
“SK ini merupakan bentuk mitigasi tanpa konflik baik itu internal maupun eksternal. Dengan adanya pengakuan ini, maka kami berharap tidak ada lagi konflik antara marga, sementara konflik eksternalnya itu dari investasi terutama kelapa sawit,” tegas Kalami.
Adapun tujuh sub marga yang mendapatkan SK pengakuan MHA suku Moi yang ditandatangani Plh bupati Sorong, Cliff Agus Japsenang.
Pertama: wilayah adat Ndelet/Marga Gisim kampung Klafyo distrik Konhir dengan luas wilayah adat 490.47 ha.
Kedua: wilayah adat Ndelet/Marga Blon kampung Klafyo distrik Konhir dengan luas wilayah adat t 332.70 ha.
Ketiga: wilayah adat Ndelet/Marga Koso kampung Klafyo distrik Konhir dengan luas wilayah adat 1.540.74 ha.
Keempat: wilayah adat Marga Malalu kampung Waimon distrik Segun dengan luas wilayah adat 2.940,39 ha.
Kelima: wilayah adat Marga Fadan Lamas kampung Waimon distrik Segun dengan luas wilayah adat 2.693,58 ha.
Keenam: wilayah adat Marga Aresi kampung Waimon distrik Segun dengan luas wilayah adat 1.806:86 ha.
Keenam: wilayah adat Marga Igip Klasafit kampung Waimon distrik Segun dengan luas wilayah adat t 2.353,24 ha. []