ASN di Jayawijaya Dilarang Ikut Politik Praktis

0
776

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Penjabat bupati kabupaten Jayawijaya, Dr. Sumule Tumbo menyatakan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Jayawijaya tidak terlibat dalam politik praktis dan wajib menjaga netralitas di momentum pesta demokrasi tahun 2024.

Penegasan itu disampaikan Sumule Tumbo saat memimpin apel pagi di halaman kantor bupati Jayawijaya, Senin (15/1/2024).

“Setiap apel pagi, saya selalu ingatkan tidak boleh berpolitik praktis dan jika ada yang melakukan itu dan ketahuan, pasti secara tegas kita akan beri sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya kepada wartawan.

Baca Juga:  Balingga Dipadati Warga Meriahkan Kampanye Yemis-Tanus di Dapil III

Dikemukakan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

“ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujar Tumbo.

ads

Hal ini perlu diingatkan karena menurut Sumule Tumbo, bagian dari upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral. Setiap ASN tetap mendukung agenda pemerintah, salah satunya menyukseskan pemilihan umum yang akan digelar dalam tahun ini.

Baca Juga:  Demi Kelancaran Pilkada 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Inspeksi ke Sejumlah SPBU

“Saya harap seluruh ASN Jayawijaya agar tidak terlibat politik praktis. Segala peraturan harus dipatuhi oleh para ASN sebab yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita ini.”

Pj Sekda Papua Pegunungan ini menilai situasi politik bisa saja memanas, tetapi ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada 2024.

Baca Juga:  Tim Sukses Paslon YUYUTAE Dilantik, Siap Menangkan Pilkada Dogiyai

“Kita semua sepakat bahwa biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin terbaik. Tetapi ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral, entah nanti siapapun juga pemenangnya.” []

Artikel sebelumnyaTemi Kogoya dan Dison Nepsan Pimpin FOKMAP NTT Periode 2023-2025
Artikel berikutnyaPemkab Sorong Serahkah SK Pengakuan MHA Tujuh Sub Marga