Tanah PapuaLa PagoInilah Hasil Kunker MRP Papua Pegunungan Saat Pencoblosan di Jayawijaya

Inilah Hasil Kunker MRP Papua Pegunungan Saat Pencoblosan di Jayawijaya

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di kabupaten Jayawijaya, provinsi Papua Pegunungan, diwarnai sejumlah jenis pelanggaran yang dikategorikan cukup fatal terutama terhadap hak warga menyalurkan suaranya.

Titiana Mabel, anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Pegunungan, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) memantau jalannya pemungutan suara di kabupaten Jayawijaya menyaksikan proses Pemilu tidak berjalan maksimal sesuai perintah Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

Baca Juga:  Badan Pelayan Baru Jemaat Gereja Baptis Subaga Wamena Terbentuk

“Sudah jelas ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Menurut Titiana, mulai dari tahapan awal, sosialisasi teknis, perekrutan PPS dan KPPS, sampai pendistribusian logistik diduga terjadi pelanggaran.

“Semua tahapan yang telah dilakukan memang sesuai jadwal, namun permasalahan mulai terjadi pada tahapan perekrutan KPPS melalui PPS. Contohnya di distrik Wamena Kota, beberapa kali terjadi perubahan nama-nama anggota KPPS yang berakibat pada distribusi logistik tidak merata, sebagian besar logistik belum dibagikan sampai hari pencoblosan. Warga harusnya sudah coblos, tapi kotak suara belum sampai di TPS,” ujar anggota MRP perwakilan Perempuan.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di PBD Resmi Dimulai

Dari pantauan MRP di dalam kota Wamena, ditemukan beberapa persoalan. Kata Titiana, di Sinakma terdapat 20 TPS, tetapi kotak suara belum tiba di tempat pencoblosan. Begitupun 7 TPS di Hubikiak juga surat suara terlambat tiba dengan alasan lupa, sehingga perlu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu.

“Dari permasalahan itu banyak sekali kami terima pengaduan dari warga di TPS atau tempat pencoblosan. Bagi Caleg yang merasa dirugikan bisa melapor ke Bawaslu. Kami akan kawal pengaduannya secara bersama-sama,” kata Mabel.

Baca Juga:  Saksi Beda Pendapat, KPU PDB Sahkan Pleno Rekapitulasi KPU Tambrauw

Dengan melihat langsung situasi Pemilu tahun ini di beberapa titik di kabupaten Jayawijaya, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS.

Selain mengecek kesiapan pengamanan, pergeseran logistik hingga pemungutan suara di dalam kota Wamena, MRP juga melakukan Kunker ke 4 kampung di distrik Kurulu. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.