PolhukamPemiluMRP-PP Minta Penyelenggara Pemilu Berkomitmen Dukung Caleg Putra Daerah

MRP-PP Minta Penyelenggara Pemilu Berkomitmen Dukung Caleg Putra Daerah

Editor :
Elisa Sekenyap

WAMENA, SUARAPAPUA.com— Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan meminta penyelenggara Pemilihan Umum tingkat KPPS, PPS, PPD dan KPU se-Provinsi Papua Pegunungan untuk memberikan suara sisa dan suara manipulatif kepada Caleg anak-anak asli Papua.

Hal tersebut disampaikan Benny Mabel, Anggota MPR Provinsi Papua Pegunungan dari Pokja Agama kepada suarapapua.com di Wamena, Minggu (18/2/2024).

“Mohon berikan suara sisa, suara tidak dicoblos dan suara manipulatif kepada anak-anak asli Papua yang punya kemampuan dan komitmen meletakkan fondasi pembangunan, bukan kepada yang punya uang, yang memikirkan diri sendiri dan kelompoknya,” ujar Mabel.

Dikatakan bahwa para oknum yang membeli suara pasti tidak memiliki niat baik untuk kepentingan umum. Mereka hanya punya niat membeli suara, membeli jabatan dan menikmati hasilnya tanpa beban moril untuk kepentingan umum di Papua Pegunungan.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di PBD Resmi Dimulai

“Karena mereka telah membeli jabatan politik itu dengan uang,” ujar Mabel.

Menurutnya, berbeda dengan mereka yang akan duduk dengan komitmen meletakkan fondasi.

Katanya, komitmen akan menuntun wakil-wakil rakyat ini memikirkan, mendiskusikan dan merumuskan dalam regulasi pembangunan Papua Pegunungan ke depan.

“Karena itu, saya berharap buat komitmen dan berikan suara rakyat itu kepada yang punya komitmen untuk membangun Papua Pegunungan, meletakkan fondasi pembangunan. Bukan membeli jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilihan Umum 2024 di 93 Tempat Pemungutan Suara Distrik Wamena dan Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Hal itu sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jayawijaya nomor 011/PP.00.02/K.PA-06/2/2024.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

Rekomendasi Bawaslu Jayawijaya itu menyatakan PSU harus digelar 89 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Wamena. Sejumlah 89 TPS itu tersebar di Kelurahan Wamena Kota (71 TPS), Kelurahan Sinapuk (16 TPS), dan Kelurahan Sinakma (2 TPS). PSU juga harus digelar di empat TPS Kampung Musaima, Distrik Hubikiak.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Jayawijaya, Sonimo Lani mengatakan pihaknya telah siap melaksanakan PSU yang direkomendasikan Bawaslu. Akan tetapi, Lani belum memastikan kapan PSU itu akan digelar.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

“16 Februari 2024 kami dapat surat rekomendasinya. KPU pada prinsipnya wajib melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kami, komisioner dan staf, [telah] melakukan rapat pleno terkait persiapan pelaksanaan PSU,” kata Sonimo Lani di Wamena, sebagaimana dilaporkan Jubi pada, Sabtu (17/2/2024).

Karena PSU itu harus digelar dalam waktu 10 hari sejak 14 Februari 2024, KPU Jayawijaya telah menghubungi pihak ketiga yang mencetak surat suara untuk segera mengirimkan surat suara PSU ke Wamena. “Hari ini dan besok teman-teman akan berangkat, ada [percetakan di] Surabaya dan [di] Jayapura untuk melakukan percetakan surat suara PSU,” ujar Lani.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.