PolhukamHukumDemi Lindungi Tanah dan Hutan Adat Marga Woro, Hakim PTTUN Manado Segera...

Demi Lindungi Tanah dan Hutan Adat Marga Woro, Hakim PTTUN Manado Segera Batalkan Putusan PTUN Jayapura

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemeriksaan perkara lingkungan hidup baik di Tata Usaha Negara, Perdata maupun Pidana telah diatur mekanismenya sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup. Majelis hakim pemeriksa perkara lingkungan hidup diwajibkan untuk mengikuti pedoman tersebut.

Dengan merujuk regulasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura sebagai pemeriksa perkara nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023.

Selain segera memeriksa majelis hakim PTUN Jayapura pemeriksa perkara nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR, putusan yang diambil pun menurut Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, diharus dibatalkan.

“Oleh karena itu, ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memeriksa majelis hakim PTUN Jayapura pemeriksa perkara nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR yang dilakukan tanpa mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup,” ujarnya dalam siaran pers nomor 002/SP-LBH-Papua/II/2024, Selasa (20/2/2024).

LBH Papua juga menyampaikan dua tuntutan lainnya sehubungan dengan putusan terhadap gugatan marga Woro di PTUN Jayapura.

“Majelis hakim PTTUN Manado segera batalkan putusan PTUN Jayapura nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR demi melindungi hak atas tanah ulayat dan hutan adat milik marga Woro.”

Selain itu, tulis LBH Papua di poin ketiga, “Komisi Yudisial Republik Indonesia segera pantau majelis hakim PTTUN Manado dalam memeriksa perkara putusan PTUN Jayapura nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup.”

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Menurut LBH Papua, hal tersebut harus dilakukan dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia khususnya hak atas tanah ulayat dan hutan adat milik marga Woro yang akan hilang akibat putusan perkara nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR yang diambil tanpa mengikuti pedoman mengadili perkara lingkungan hidup serta jelas-jelas melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Dengan melihat fakta majelis pemeriksa perkara nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR tidak menjalankan tujuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, sehingga tentunya keputusannya perkara nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR tidak mewujudkan pembangunan berkelanjutan, memberi pelindungan hukum terhadap penyandang hak lingkungan hidup, dan menjamin terwujudnya keadilan lingkungan hidup dan keadilan iklim bagi generasi bangsa Indonesia pada masa kini dan masa mendatang,” tegasnya.

Lanjut dikemukakan, secara teknis berkaitan dengan kelayakan Amdal atau UKL-UPL yang menjadi dasar keputusan administrasi pemerintahan meliputi: a. kompetensi penyusun dalam hal dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan; b. tata cara penyusunan, termasuk pemenuhan hak akses informasi dan hak akses masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna; c. substansi; dan d. keabsahan berbagai dokumen yang menjadi dasar penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) UKL-UPL dan keputusan administrasi pemerintahan terkait sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2023.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Dalil majelis hakim pemeriksa untuk menghindari pemeriksaan mengikuti mekanisme Pasal 21 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2023 dalam pemeriksaan perkara nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR, majelis hakim justru menggunakan dalil sebagaimana tertera dalam putusannya di halaman 277-278.

Dibeberkan, fakta majelis hakim tidak menggunakan mekanisme Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup khususnya berkaitan dengan alat uji ketentuan hak asasi manusia baik terbukti melalui dalil majelis hakim di bagian “menimbang” bahwa terkait dengan dalil penggugat, penggugat intervensi 1 dan penggugat intervensi 2 mengenai objek sengketa bertentangan dengan asas partisipasi bermakna, maka telah terdapat surat dukungan investasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) kabupaten Boven Digoel nomor: 30/LMA-BVD/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018, sehingga dalil ini tidak relevan dengan pokok sengketa.

“Pada prinsipnya dalil majelis hakim di atas jelas-jelas bertentangan dengan perintah “Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya” sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4) Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Otonomi Khusus bagi Papua. Sehingga melalui dalil majelis hakim telah menunjukkan bukti bahwa majelis hakim turut melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya terkait “Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” urainya.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Pasca putusan majelis hakim PTUN Jayapura yang menolak gugatan terhadap izin lingkungan hidup dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Papua ke perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (IAL), perjuangan Hendrikus Woro tak berhenti. Upaya banding ke PTTUN Manado dilakukan hingga gugatannya terdaftar pada Rabu, 22 November 2023.

“Upaya banding ini dilakukan agar hakim memperbaiki putusan hakim PTUN Jayapura. Kami menilai majelis hakim PTUN Jayapura salah dalam menerapkan pertimbangan-pertimbangan putusan,” kata Tigor Gemdita Hutapea, salah satu kuasa hukum masyarakat adat suku Awyu, melalui siaran pers Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua, Kamis (23/11/2023).

Dibandingkan putusan-putusan lingkungan lainnya, Hutapea menilai putusan PTUN Jayapura tidak menggambarkan perlindungan terhadap lingkungan dan keberadaan masyarakat adat.

“Kami yakin hakim pengadilan tinggi PTTUN Manado akan lebih bijaksana memutus permohonan banding ini dengan berpedoman pada peraturan yang benar,” ujarnya. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.