PolhukamPemiluForum Pro Demokrasi Akan Laporkan Pelanggaran Pemilu Distrik Dekai Kepada Bawaslu Yahukimo

Forum Pro Demokrasi Akan Laporkan Pelanggaran Pemilu Distrik Dekai Kepada Bawaslu Yahukimo

YAHUKIMO, SUARAPAPUA.com — Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Yahukimo menyatakan akan melaporkan hasil pleno penghitungan suara di distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan yang dilakukan pada, Jumat (23/2/2024).

Hal itu disampaikan Otniel Sobolim, Koordinator Forum Pro Demokrasi Pemilu Kabupaten Yahukimo, usai diskusi di salah satu rumah makan di Dekai, Sabtu (24/2/2024).

“Hari ini kami melakukan pertemuan secara spontan atas hasil Pemilu tanggal 14 yang sudah pleno tanggal 23 Februari 2024, khususnya untuk Dekai Kota. Di sana kami lihat ada kecurangan karena hasil di setiap TPS berbeda dengan hasil pleno, sehingga banyak Caleg yang dirugikan. Sehingga hari ini kami melakukan pertemuan dan kami sudah sepakat untuk laporkan kepada Bawaslu,” kata Sobolin kepada suarapapua.com di Dekai.

Dalam pertemuan itu turut hadir Jhony Hesegem, mantan anggota Bawaslu periode lalu yang menyampaikan tata cara melakukan pengaduan kepada Bawaslu oleh masyarakat. Selain itu Amsal Sama, salah satu advokat muda yang hadir juga memberikan pandangan terkait pendampingan hukum sengketa Pemilu.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Deiyai Siap Digelar

Sobolim mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat menambah sejumlah data dan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Yahukimo untuk tidak lanjutnya.

“Kami tahu bahwa Yahukimo hanya satu distrik yang melakukan Pemilu sistem demokrasi. Selain itu semua dengan sistem noken. Tapi sangat disayangkan di mana adanya intervensi elit tertentu membuat hasil pleno berbeda dengan hasil yang diraih dengan keringat para Caleg di lapangan. Sehingga kami membentuk tim ini. Kami berharap semua pengurus partai yang merasa dirugikan dapat bergabung untuk menyuarakan bersama agar demokrasi ini benar-benar ditegakkan,” kata Sobolim.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

Amsal sama dalam diskusi itu menyampaikan bahwa Pemilu tahun 2024 di Yahukimo banyak terjadi kecurangan, khususnya di Distrik Dekai yang merupakan barometer demokrasi Pemilu di Kabupaten Yahukimo.

“Saya sendiri melihat pleno di Distrik Dekai Kota berbeda dengan hasil laporan. Bahkan Caleg dan tim juga menyampaikan itu kepada saya, sehingga saya sampaikan arah melakukan pengaduan dengan lembaga demokrasi untuk menyuarakan hak -hak orang yang merasa dirugikan. Sehingga saya berharap persoalan ini atasi cepat agar di kemudian hari proses seperti ini tidak diintervensi oleh oknum tertentu,” ungkapnya.

Proses pengaduan kata Sama, bisa lakukan melalui jalur ke lembaga Bawaslu, tetapi juga bisa melalui Gakkumdu yang dipersiapkan pihak kepolisian.

“Kemarin kami melihat juga proses rekapan dan pleno yang juga memakan beberapa waktu, sehingga Bawaslu harus bertindak tegas. Karena jadwal pelaksanaan dalam PKPU kan sudah diatur,” ucapnya.

Baca Juga:  Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

Serupa disampaikan Jhony Hesegem, yang berharap agar pihak penyelenggara terbuka dan transparan menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas serta profesionalisme.

“Kita berharap ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kedua lembaga ini, tapi semua stakeholder, baik pemerintah, LSM dan aparat keamanan. Supaya dapat menciptakan Pemilu yang aman, dan damai, sehingga hak-hak demokrasi ini perlu kita jaga bersama,” tukasnya.

Menurutnya, ada prosedur untuk mereka yang dirugikan, sehingga tim yang sudah dibentuk berharap bisa melakukan pengaduannya ke Bawaslu dan bisa merekomendasikan untuk mediasi ulang proses pemilihan.

“Saya juga berharap kepada kawan-kawan Bawaslu menerima masukan dari masyarakat dan memberikan kepuasan yang baik. Jangan mendengar orang tertentu karena itu bisa melahirkan masalah baru,” pungkasnya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.