ArtikelFreeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian...

Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Oleh: Markus Haluk*
*) Sekretaris Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

Dua tulisan kami sebelumnya telah mengulas kejahatan Freeport melalui Perjanjian Januari/Agreement 1974: Dosa Pusaka Freeport pada Suku Amungme-Mimikawee dan Bangsa Papua. Kemudian di tulisan kedua tentang Freeport dan Fakta Kejahatan Kemanusiaan dalam Hidup Suku Amungme-Mimikawee. Pada bagian ketiga ini secara khusus kami ketengahkan kejahatan Freeport yang berdampak pada ekosida Papua.

Untuk kaum awam, barangkali kata ekosida kurang populer didengarkan di West Papua bila dibandingkan dengan kata genosida yang menjadi perdebatan dan kajian populer.

Perlu diketahui bahwa ekosida telah menjadi diskursus internasional sejak era 70-an, sebagai imbas dari keprihatinan atas perilaku manusia terhadap lingkungan. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, ekosida telah terlihat begitu nyata sebagai suatu bagian tindakan eksploitatif yang terstruktur, sistematis dan masif. Perkembangan kejahatan lingkungan dalam bentuk ekosida belum diikuti oleh upaya konkrit dalam bentuk konsensus internasional untuk menetapkan ekosida sebagai suatu kejahatan paling serius yang dapat mengancam pada kemusnahan lingkungan (Bdk. Triantono Triantono, dkk, Ekosida: Studi Atas Pendekatan Loss Of Ecological Service Dan Environmental Crime Serta Prospek Pengaturan di Indonesia, dalam Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 52 No. 2 (2022), hal. 470-484, Universitas Indonesia).

Secara terminologis kata “ekosida” berasal dari kata “eco” yang berati habitat, tempat tinggal, maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan habitat/tempat tinggal, seperti manusia, hewan tumbuhan udara, air maupun matahari. Sedangkan kata “cide” merupakan bahasa Latin “Cedere” yang berarti membubuh atau memusnahkan. (Lih. Arie Elcaputera and Dede Frastien, 2020, ‘Kajian Ecocide Terhadap Pertambangan Batubara Dalam Kawasan Hutan Pada Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu’, Bina Hukum Lingkungan, (2020) hal. 62-81).

Dengan demikian, ekosida dapat diartikan juga pemusnahan sumber daya dan ekosistem yang diperlukan dalam kehidupan manusia dengan cara eksploitasi lingkungan dan sumber daya alam secara masif.

Independent Expert Panel (IEP) mendefinisikan ekosida sebagai “tindakan yang melanggar hukum atau tindakan sembarangan yang dilakukan secara sadar bahwa ada kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah dan meluas atau jangka panjang yang disebabkan oleh tindakan tersebut.”

Sifat dari ekosida adalah merusak lingkungan dan memusnahkan manusia secara bersamaan khususnya pada wilayah yang mengalami kemiskinan. Ekosida dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan berbagai masalah sosial, budaya dan kesehatan manusia di sekitar lingkungan tersebut. Masyarakat yang terkena dampak ekosida dapat mengalami krisis ekonomi akibat kehilangan sumber daya ekonomi dan pekerjaan.

Ekosida juga dapat menimbulkan penyakit yang mematikan pada tubuh manusia dan mengubah budaya serta mengurangi keeratan interaksi sosial antarwarga.

Pertanyaannya adalah bagaimana eksploitasi masif 50 tahun di Tanah Papua (wilayah suku Amungme dan suku Mimikawee) dapat dikategorikan kejahatan eksosida?

Dalam ulasan kami bagian ketiga ini akan memperlihatkan gambaran kejahatan ekosida yang dilakukan oleh PT Freeport. Perusahaan ini bukan hanya melakukan kejahatan ekosida, tetapi juga pelanggaran HAM dan etnosida pada kedua suku tadi. Gugatan hukum bapak Tom Beanal dan mama Yosepa Alomang kepada Freeport pada 1996 jelas menyebutkan terjadinya (1). Pelanggaran Hak Asasi Manusia, (2). Perusakan lingkungan hidup (Environmental tort), dan (3). Pembasmian budaya (Cultural genocida). Ketiga tuntutan tersebut diajukan dengan berlandaskan pada dua dasar hukum Amerika Serikat, yaitu Alien Tort Act (ATA), dan Torture Victim Protection Act (TVPA).

Upaya hukum suku Amungme melalui kedua tokoh tadi ditempuh lewat dua jalur. Pertama, gugatan diajukan ke Pengadilan Federal (Federal Court) atas nama Tom Beanal. Kedua, gugatan diajukan ke State Court atas nama Yosepa Alomang.

Pada ulasan bagian ketiga ini terdapat empat pokok bahasan: 1). Bencana longsor dan tragedi kemanusiaan oleh PT Freeport, 2). Kejahatan ekosida, 3). Tailing Freeport yang merusak kehidupan masyarakat, 4). Freeport dan mencairnya es di Cartenz.

  1. Bencana Longsor dan Tragedi Kemanusiaan oleh PT Freeport

Dalam melakukan eksploitasinya, PT Freeport Indonesia sangat lemah dengan sistem keselamatan bagi karyawan. Hal itu terbukti dengan sering terjadi bencana longsor yang berakibat pada jatuhnya korban warga sipil di areal konsesi Freeport.

Berikut kami rangkumkan sejumlah bencana longsor akibat penambangan PT Freeport (Lih. Markus Haluk, Menggugat Freeport, Suatu Jalan Penyelesaian Konflik, Penerbit Deiyai-Honai Center, Oktober 2014, hal. 13-20).

Pada 1995, terjadi longsor dengan jebolnya danau Wanagon yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan rusaknya sejumlah fasilitas, rumah dan harta milik warga Amungme di pemukiman Banti, Tembagapura. Bencana ini menuai protes keras dari berbagai lembaga dan komunitas di West Papua, Indonesia dan internasional.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Pada Mei 2000, terjadi longsor di areal Freeport. Longsornya tumpukan batuan limbah ke tempat pembuangan di danau Wanagon menewaskan 4 orang pekerja sub-kontraktor. Petaka di danau Wanagon ini yang ketiga kalinya, sejak kejadian Juni 1998 dan luapan lumpur akibat gempa pada 20-21 Maret 2000.

Pada 9 Oktober 2003, longsor terjadi lagi di daerah tambang terbuka Grasberg. Insiden ini menewaskan 8 orang.

Pada 11 Oktober 2003, sebanyak 13 orang pekerja Freeport Indonesia tertimbun dan dua orang diantaranya tewas.

Pada Maret 2006, sebanyak 6 orang pekerja tewas dan sebagian menderita luka akibat longsor.

Pada Mei 2013, bencana longsor terbesar terjadi di areal Freeport. Dalam insiden itu, sebanyak 28 orang pekerja tewas dan 10 orang selamat dalam kondisi luka-luka. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi runtuhnya terowongan Big Gossan dan peristiwa tersebut merupakan bencana kecelakaan terbesar di Indonesia. (Bdk. Laporan Tim Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap runtuhnya terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia pada 14 Mei 2013, hal. 2).

Bencana terus menimpa PT Freeport dalam 20 tahun, tetapi tidak pernah dilakukan investigasi independen oleh lembaga internasional yang memiliki legitimasi untuk melakukan investigasi. Pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat serta negara-negara yang mempunyai saham pada perusahaan raksasa ini tidak pernah memberikan sanksi tegas atas kelalaian dalam memberikan jaminan hidup bagi pekerja maupun masyarakat Amungme di sekitarnya.

  1. Kejahatan Ekosida

Banyak pemimpin dan mantan pemimpin negara berdebat dan menyetujui kesepakatan tentang penyelamatan ekologi di planet bumi ini. Indonesia pernah menjadi tuan rumah dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 2007. Konferensi dilaksanakan di Internasional Convention Center Denpasar, Bali. Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan untuk mendiskusikan persiapan negara-negara di dunia untuk mengurangi efek gas rumah kaca setelah protocol Kyoto kedaluwarsa pada tahun 2012.

Konferensi yang diadakan oleh badan PBB, United Nation Framework Convention Climate Change (UNFCC) ini merupakan kali ke-13 dan diikuti oleh sekitar sembilan ribu peserta dari 186 negara. Selain itu, ada sekitar tiga ratus Lembaga Swadaya Internasional yang terlibat. Konferensi internasional ini diliput oleh lebih dari tiga ratus media internasional dengan jumlah wartawan lebih dari seribu orang.

Para pemimpin dunia dan pemerintah Indonesia membicarakan perubahan suhu di planet bumi ini, tanpa melakukan tindakan nyata atas kehancuran lingkungan, gunung, air dan seluruh ekosistem yang dilakukan oleh PT Freeport secara masif, sistematis tanpa ampun di Tembagapura, Mimika.

Berdasarkan fakta-fakta dalam 40 tahun belakangan ini telah memperlihatkan secara jelas bahwa sedang terjadi bencana kemanusiaan dan bencana ekologi di tanah Amungsa dan bumi Kamoro oleh PT Freeport.

Salah satu fakta bencana ekologi oleh Freeport adalah kolam penampungan (modified Aijkwa deposition area/ModADA) di bantaran sungai Aijkwa, sudah tak mampu menampung sedimen pasir sisa tambang.

Pada 2 April 2017, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menduga pencemaran tidak hanya terjadi di sungai Aijkwa, tetapi juga di lima sungai lain di Mimika.

Sebagai ilustrasi, kata koordinator kampanye Jatam Melky Nahar, produksi 1 gram emas menghasilkan 2,1 ton material sisa dan 5,8 kilogram emisi beracun berupa logam berat, timbal arsen, merkuri, dan sianida.

“Bisa dibayangkan bagaimana kerusakan atas air yang terjadi,” ujarnya.

Pada 13 Maret 2018, direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Yazid Nurhuda kepada Tempo, menegaskan, “Kami sejak tahun 2017 mulai melakukan pengawasan. Dari hasil tersebut ditemukan 47 pelanggaran yang dikelompokkan dalam bagian tertentu.”

Dari instansi yang sama, direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan San Afri Awang mengatakan, bahwa endapan pasir sisa tambang (sedimen) telah meluber hingga sungai, hutan, dan muara. Menurut Awang, hal inilah yang belum terangkum dalam berkas lingkungan Freeport.

“Dampaknya ke mana-mana. Itu harus ada adendum Amdal karena melampaui ruang lingkup wilayah yang sudah disetujui.”

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap eksploitasi tambang PT Freeport di Timika telah merusak lingkungan karena tumpahan sisa tambang itu. Perpanjangan tanggul dan perubahan skema pemanfaatan limbah juga tidak memiliki izin lingkungan. Akibatnya, potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp185 triliun.

BPK juga menilai kegiatan pertambangan PT Freeport telah merusak lingkungan. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan dan citra satelit, limbah tambang Freeport meluber dari hulu sungai hingga ke laut. Limbah juga menyebar ke daerah aliran sungai lain di pesisir kabupaten Mimika.

Baca Juga:  Hak Politik Bangsa Papua Dihancurkan Sistem Kolonial

“Hutannya sudah habis, sungainya sudah tidak ada. Nelayan yang hidup di sana sudah terkena. Ini mengapa dibiarkan?” tandasnya.

Hal yang sama ditegaskan ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Ia mendesak PT Freeport agar lebih bersungguh-sungguh memperhatikan ekosistem di wilayah pertambangan mereka. Penambangan yang masih terus berlanjut diharapkan tidak merusak lingkungan. Sebab, kerusakan lingkungan bisa menimbulkan bencana yang merugikan semua pihak.

a. Profil PT Freeport Indonesia:

  1. Luas: 230 hektare.
  2. Lokasi: 120 kilometer dari bibir pantai.
  3. Panjang tanggul: Barat 54 kilometer dan timur 55 kilometer.
  4. Kapasitas air: 36,6 juta kubik air per tahun.
  5. Kapasitas sedimen: 230 ribu ton per hari.

b. Dugaan pelanggaran:

  1. Terdapat endapan tailing yang keluar dari ModADA.
  2. Freeport belum memiliki izin lingkungan mengenai dampak perubahan metode pemanfaatan tailing terhadap biota akuatik.
  3. Penambahan panjang tanggul pada ModADA.

c. Nilai ekosistem yang dikorbankan berdasarkan wilayah:

  1. ModADA: Rp10.706.969.394.593
  2. Muara: Rp8.211.764.892.242
  3. Laut: Rp166.099.643.700.642
  4. Total: Rp 185.018.377.987.478

d. Dugaan wilayah pencemaran lain:

  1. Sungai Aghawagon
  2. Sungai Otomona
  3. Sungai Minajerwi
  4. Sungai Aimoe
  5. Sungai Tipuka

Selain 5 sungai besar yang diduga telah tercemar, sesuai dengan fakta temuan di lapangan terdapat banyak sungai kecil yang tercemar.

Sungai ini mengalir dari wilayah komunitas suku Amungme hingga ke Selatan wilayah hidup suku Mimikawee (Kamoro).

Berikut kami daftarkan 110 kali yang diduga tercemar oleh limbag Freeport yang mengalir dari 24 kampung dalam distrik Tembagapura yang berada dalam komunitas suku Amungme. Kami ringkaskan 110 kali di 24 kampung di distrik Tembagapura:

Terdapat 7 kampung:

Waa, Bewilawak, Doliningokin, Beanekogom, Jongkogoma, Miniponogoma, dan kampung Nosolanop.

Dalam 7 kampung ini, 27 kali: Wanogon nama kali dan Wanogoma dem atau Tega dana Wanagon, Kuaro Wil, Tagaro wil, Hagap ogo ung, Oragamao kini, Uhi nogo ung, Kalogoponogoung, Utekinogoung, Nikailoni, Nepkailoni, Mulkinogoung, Kawi kinogoung, Damune-tulogoung, Kemehil nogoung, Bantok goung, Ema-tomowil, Anipon nogoung, Entawar nogoung, Wani, Komki nogoung, Komplik ogoung, Mea wonemo nogoung/kali Kopi, Ogoltanipo nogoung, Kul-wulli, Amut ogoung, Jewek ogoung, dan Awal tawarma nogoung.

Sungai Agap Ogoung dan Wanogoung tercemar ke sungai-sungai lain dan mengalir dari Tembagapura hingga di Timika disebutnya Wanogoung atau Otomona.

66 kali yang mengalir dari kampung yang di atas:

Waa, Bewilawak, Doliningokin, Beanekogom, Jongkogoma, Miniponogoma dan kampung Nosolanop.

Berikut ini 66 nama kali dimaksud: Hilamao nogong, Nemtaro nogoung, Uk-in utekia, Komki nogoung, Nosola nogoung, Jekeroki nogoung, Jani, Uyalema nogoung, Woep ogoung, Utapamo nogoung, Akalma nogoung, Amarbo nogoung, Tarama nogoung, Nigip-nigip onogoung, Kolamul ogoung, Hono-goung, Tongma nogoung, Wawu nogoung, Meilparki nogoung.

Toga nogoung, Kalogopo nogoung, Hiom ogoung, Etal ogoung, Dun nogoung, Inopo nogoung, Ding ogoung, Buruk ogoung, Akogul ogoung, Kelo goung/kelangin, Konma nogoung, Dekgok koma nomon, Alar palarki nogoung.

Kemudian Atuagamoki nogoung, Bemogoung, Awungki nogoung, Tsingo goung, Meluk ogoung, Amekagamki nogoung, Dingma nogoung, Tarama nogoung, Hurni are, Magakam wilki, Domogoung, Beanogoung, Nemao nogoung, Ensawar ogoung, Kalbug nogoung, Kailtumki nogoung, Kemakini, Mag-ogoung, Minipo nogoung, Polma nogoung, Jongko goung, Nagalaki nogoung, Jipulogoung, Bengma nogoung, Iyom ogoung, Aganeweyoki nogoung, Me-hermongamo nogoung, Mingma nogoung, Nagul ogoung, Kaing ogoung, Kerawalma nogoung, dan Dilamul ogoung.

Kali Beano-goung tercemar ke sungai-sungai lain dan Mengalir ke Timika disebut sungai Tsingo-goung atau Otakwa.

Ada 6 desa/kampung:

Arwanop, Waa, desa Banti I, desa Banti II, desa Opitawak, desa Ombani, desa Aingokgin, desa Jagamin, dan Baluni.

Berikut 25 kali yang mengalir dari 6 kampung tersebut: Aroa-nogoung, Dupia-nogoung, Poel-ogoung, Jongkogoung, Nengkong-ogoung, Tanogoung, Kempamo-nogoung, Ulal-nogoung, Wab-nogoung, Uttawar-ogoung, Teh-nogoung, Bun-ogoung, Woung-ogoung, Omban-ogoung, Minipo-nogoung, Hotawar-ogoung, Simat-ogoung, Dagalin-onogoung, Wiwilin-ogoung, Anggait-ogoung, Mulelekia, Kanipoa, Suampiga, Umaha dan Olaronomon, serta telaga Olaro. Sungai ini di Timika disebut dengan sungai Aijkwa.

  1. Tailing Freeport Merusak Kehidupan Masyarakat

Menurut kajian R. Hamsky tahuh 2014, menunjukkan bahwa kehadiran perusahaan juga dapat menimbulkan kesenjangan yang tinggi, dimana PT Freeport gagal menempati janji untuk menempati kesejahteraan suku Amungme dan Kamoro. Kemudian, limbah tailing telah merusak sungai dan laut yang merupakan sumber mata pencaharian suku Kamoro sebagai nelayan beralih dengan berpindah ke tempat yang lebih tinggi untuk bertani dan berternak. (Bdk. Hamsky R: Dampak Operasi PT Freeport pada suku Kamoro, eJurnal Hubungan Ilmu Internasional, 2014, 2 (2), 411426, ejurnal.hi.fisib.unmul.org).

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Dampak lingkungan, limbah tambang (tailing) Freeport yang dibuang di sistem sungai sejauh ini telah menimbulkan:

  1. Matinya ekosistem di sekitar lokasi tambang seperti pencemaran satwa liar sekitar yang terpapar logam berat.
  2. Matinya fungsi sungai Aijkwa, Wanagon dan Otomona, karena badan sungai dipenuhi dengan tumpukan limbah batuan tailing dari sisa ekstrasi dari bahan kimia berbahaya yang mengakibatkan kehidupan air tawar telah hancur.
  3. Selain itu, dampak limbah tailing sejauh ini dapat diketahui sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat sekitarnya, seperti suku Kamoro yang bergantung pada muara sungai Aijkwa, sekitar 60% air digunakan untuk minum dan 95% air digunakan untuk mencuci.
  4. Dampak logam berat terhadap kesehatan masyarakat Kamoro diketahui penyebab radang selaput otak (meningitis), yang mengakibatkan kematian bayi Kamoro,
  5. Kerusakan pada pencernaan sistem saraf, gangguan reproduksi, gangguan pada pernapasan, paru-paru, mata, katarak, diare, hingga berkurangnya usia harapan hidup.
  6. Selain itu, masalah tercemarnya kondisi lingkungan menyebabkan masalah kesehatan lainnya yakni Polio, DBD, alergi, ISPA, flu dan dikategorikan jenis penyakit yang dipengaruhi faktor lingkungan karena kontaminasi logam berat tailings.

Sungai Wanagon merupakan salah satu sungai yang digunakan PT Freeport untuk membuang limbah tailing. Limbah tailing dibuang dengan volume 200-300 ton per hari, sedangkan per minggu 70 ton tailing yang meningkat menyebabkan penumpukan pada badan sungai sampai laut. Tailing tersebut mengandung logam berat yang terdiri dari: Selenium (Se), Arsenik (As), Seng (Zn), Mangan (Mn), Tembaga (Cu), dan lainnya. Secara empirik, kadar logam berat itu sudah melebihi ambang batas ilmiah (phitotoxicity).

Berdasarkan bukti empirik, diketahui beberapa organisme yang tercemar logam berat beracun terdiri dari:

  1. Bagi larva udang (Caridinasp), udang sungai dewasa (Macrobrachium rossenbergii).
  2. Ikan-ikan dan larva ikan minnow (Cibrinodon variegatusdan phimephales promelas).
  3. Ganggang sungai (chlorella), embrio dan larva rain bowfish (melanotaenia sp ledida).
  4. Hewan tak bertulang belakang (gammarusdan Nassarius sp).

Sedangkan tumbuh-tumbuhan terkontaminasi logam berat yakni terdiri dari 15 jenis tanaman: Seledri, sawi hijau, bayam merah dan hijau, kangkung, buncis, bengkoang, kentang, singkong, talas, padi, ketimun, mentimun hijau, mentimun dan tanaman kol yang terbukti logam berat 5-6%.

Dengan adanya logam berat dapat mengakibatkan kematian organisme akutik dan teristrial dengan tingkat kematian rata-rata 50% yaitu pada ikan, udang dan biota air lain. Sedangkan dampak pada organisme teristrial yaitu hutan mangrove, sagu dan tumbuhan darat mengalami kekeringan dan kematian.

Selain itu, dampaknya terhadap kehidupan manusia, menunjukkan dampak kesehatan yang selama ini diketahui yaitu akumulasi logam berat mengandung unsur logam berat melebihi nilai ambang batas menyebabkan gejala keracunan kronis yang ditimbulkan pada tubuh manusia berupa iritasi usus, kerusakan saraf dan sel.

Dari hasil wawancara dan temuan di lapangan memperlihatkan bahwa dampak akumulasi logam berat selama ini menimbulkan kerusakan organ tubuh manusia, seperti kerusakan usus, kerusakan hati, iritasi, kerusakan saraf jika melebihi, akan menyebabkan kelumpuhan dan kematian.

Dari tahun 1977-2012, 1.000 jiwa meninggal dunia akibat limbah beracun berbahaya dari PT Freeport yang terakumulasi pada tubuh. (Lih. Januarius Wakerkwa: Dampak Pembuangan Limbah Tailings PT Freeport Papua Terhadap Kehidupan Sosial di Kampung Waa Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika, hal. 6, tahun 2012).

  1. Operasi Freeport dan Mencairnya Es di Cartenz

Gunung Nemangkawi, Ersberg dan Grasberg yang dulu diselimuti Salju Abadi akibat eksploitasi pertambangan telah berdampak pada mencairnya salju.

Lonnie Thompson, peneliti senior dari pusat riset Ohio State’s Byrd Polar, yang juga profesor dari School of Earth Sciences dan para ahli geologi dari Ohio State University memperkirakan gletser yang ada di pegunungan Puncak Jaya terancam hilang karena mencair. Salju di pegunungan itu mencair karena pemanasan global.

“Diperkirakan esnya akan bertahan beberapa tahun lagi.”

Thompson mengambil tiga sampel inti es dari pegunungan Puncak Jaya. Penelitian, yang merupakan hasil kerja sama National Science Foundation, perusahaan tambang Freeport, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ini mengebor inti es yang bersemayam di Puncak Jaya dengan ketinggian 16 ribu kaki, menjadi tiga batuan dasar. Es yang pertama sepanjang 30 meter, es kedua 32 meter, dan es ketiga sepanjang 26 meter.

Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa fakta ekosida sedang terjadi di areal konsesi PT Freeport. Rakyat Papua dan komunitas internasional bersatu untuk menuntut dihentikannya proses ekosida yang terjadi di West Papua.

Tulisan berikut akan diulas keterlibatan PT Freeport dalam konflik politik Papua.

(Bersambung)

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.