Polres Pegunungan Bintang Musnahkan 852 Pohon Ganja

0
2486

OKSIBIL, SUARAPAPUA.com—  Sebagai wujud menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum kabupaten Pegunungan Bintang, Polres Pegunungan Bintang adakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Ganja dan Minuman Keras di halaman Kantor Polres, pada senin (28/8/2017) lalu.

Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Juliarman Pasaribu, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk memusnahkan 852 Pohon Ganja dan 60 Minuman keras hasil sitaan anggota Polres Pegunungan Bintang.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Barang Bukti Ganja ini ditemukan dari Distrik Oksop, Oksibil dan distrik Seram sebanyak 852 Pohon Ganja” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini sebagai wujud komitmen Polri resor Pegunungan Bintang memberantas Ganja di Daerah ini. Penemuan Ganja ini berkat kerja sama Masyarakat, TNI/Polri, Pemerintah Distrik  dan sejumlah tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

“Untuk itu kami apresiasi kepada masyarakat Pegunungan Bintang yang mana telah menemukan dan melaporkan kepada kampi penegak hukum sehingga pada hari ini bersama sama musnahkan,” ucapnya.

ads

Penemuan ladang ganja oleh warga Masyarakat distrik Oksop pada Sabtu (19/8) silam dilakukan atas laporan warga, selanjutnya pihaknya melakukan pengecekkan ke TKP.

“Setelah mendapat infomarsi tersebut, kami bersama Kadistrik Oksop langsung menuju ke lokasi penemuan ladang ganja. Dari pemeriksaan di TKP, kami menemukan sebanyak 128 pohon ganja yang sudah dipanen dan 653 pohon ganja siap panen. Sedangkan lainnya kami temukan di Distrik Oksibil dan Seram,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ini Keputusan Berbagai Pihak Mengatasi Pertikaian Dua Kelompok Massa di Nabire

Pewarta: Fransiskus Kasipmabin

Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaKepala BNN Provinsi Papua Apresiasi Polres dan Masyarakat Pegunungan Bintang
Artikel berikutnyaDialog Sektoral Papua: Apakah Itu?