Tidak Diajak Bicara, DAP Tolak 4 Raperdasus

0
2658

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay menyatakan menolak empat rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yang sedang dibahas DPR Papua dan pemerintah provinsi Papua Barat.

Paul Finsen Mayor, ketua DAP Wilayah III Doberay, menjelaskan alasannya adalah pemerintah daerah dan pihak legislatif belum pernah berbicara dengan masyarakat adat.

“Pada beberapa minggu lalu, DAP sudah mengirim surat kepada Ketua DPR Papua Barat melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Ibu Frida Tabita Kelasin, supaya bersama-sama kita berbicara terkait Raperdasus itu. Tetapi sampai saat ini, DAP tidak pernah bertemu untuk bicarakan. Maka, kami tolak,” ujarnya kepada suarapapua.com, Jumat (7/9/2018).

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU Sorong

Alasan menolak dengan tegas 4 Raperdasus itu, lanjut Paul, demi kepentingan masyarakat adat jangan dimanfaatkan pihak tertentu.

“DAP menganggap bahwa ada kepentingan kelompok tertentu dengan paksa untuk mendorong Raperdasus ini dibahas tanpa masyarakat adat dilibatkan. Masyarakat adat adalah objek dari semua ini, tidak dilibatkan, sehingga dianggap prematur dan sarat kepentingan. DAP menduga ada kepentingan besar yang akan merugikan masyarakat adat karena tidak diajak bicara,” tuturnya.

ads
Baca Juga:  KPU Tambrauw Didemo, Ini Tuntutan Forum Peduli Demokrasi

Penolakan sama disampaikan beberapa tokoh masyarakat adat yang menuding pembahasan Raperdasus tersebut sarat kepentingan apalagi tidak pernah libatkan berbagai elemen masyarakat untuk bahas di para-para adat.

DAP sependapat dengan suara masyarakat adat. Oleh sebab itu, DAP minta kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk menunda pembahasan Raperdasus tersebut.

“Pembahasannya ditunda dulu. Kita harus duduk bicarakan,” ujar Paul.

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

Diberitakan sebelumnya, ketua Bapem Perda Papua Barat mengatakan, ada empat Raperdasus Pro Orang Asli Papua (OAP) yakni Raperdasus tentang pengangkatan DPR Otsus, Raperdasus pembagian dana bagi hasil Migas untuk tiga daerah penghasil (Bintuni, Sorong, Fak-fak), Raperdasus pembagian dana Otsus, serta Raperdasus tentang wilayah adat, sedang digodok di DPR PB.

Pewarta: Thinuz Aivarez
Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaTim Pansus DPRD Yahukimo Tidak Turun, Tim 7 Suku Diserang
Artikel berikutnyaPolisi Amankan Puluhan Warga Bintuni, Warinussy: BK Bukan Makar