Tanah PapuaLa PagoStatus Tanah Adat Sekolah-Sekolah di Tolikara Akan Diperjelas Pemda

Status Tanah Adat Sekolah-Sekolah di Tolikara Akan Diperjelas Pemda

KARUBAGA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten Tolikara akan mengurus pelepasan tanah adat yang selama ini digunakan oleh SD, SMP dan SMA/SMK di seluruh Wilayah Tolikara.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolikara, Saulus Narek ketika melakukan kunjungan kerja di SMPN Kembu pada, Jumat (21/9/2019).

“Terjadinya persoalan tuntutan tanah adat oleh hak ulayat maka pemerintah daerah akan melepaskan tanah adat, supaya kedepan penambahan bangunan sekolah bisa kita bangun supaya tidak ada tuntutan di kemudian hari,” kata Narek.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Menurutnya, rencana pembebasan tanah adat ini didukung oleh pihaknya di dinas pendidikan, karena dampaknya sangat baik bagi kemajuan pendidikan di Tolikara, terutama meningkatkan SDM Tolikara.

“Untuk mencari kepastian status tanah SMPN Kembu, kita harus duduk bersama semua komponen masyarakat di Kembu,“ucap Narek.

Sementara itu, Pejabat Sementara Kepala Sekolah SMPN Kembu, Jeri Wakur mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa tanah adat ini, sehingga sekolah-sekolah tanpa beban bisa melakukan proses belajar mengajar.

Baca Juga:  Seruan dan Himbauan ULMWP, Markus Haluk: Tidak Benar!

“Kami bersyukur dengan adanya sekolah, anak-anak kami bisa belajar menjadi pintar, menjadi pemimpin daerah kedepan, sehingga pembebasan tanah adat ini sangat kami dukung,” kata Wakur.

Pewarta: Nay Yigibalom
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.