Bawaslu Yahukimo Minta Parpol Menurunkan APK di Kota Dekai

0
8190

DEKAI, SUARAPAPUA.com — Demi menjaga kebersihan dan ketertiban, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Yahukimo meminta kepada seluruh anggota partai politik agar segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu disampaikan Sipius Mirin, Ketua Bawaslu Yahukimo kepada media di Kantor Bawaslu Yahukimo di Dekai, Sabtu, (13/4/2019).

Sipius mengatakan, jika partai politik tidak membersihkan Alat Peraga Kampanyenya, maka Bawaslu, Satpol PP, dan Kepolisian akan secara paksa menurunkan Alat Peraga Kampanye yang terpampang di seluruh kota Dekai.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

“Kami kasih waktu kepada setiap Parpol hingga tanggal 14 April 2019, jika tidak kami yang akan menurunkan Baliho-baliho tersebut,“ katanya.

Baca juga: Hak Tidak Dibayar, Pendis Ancam Boikot Pemilu di Yahukimo

ads

Terkait pendistribusian Logistik kata Mirin, berdasarkan informasi dari KPU akan dilakukan pada hari Minggu.

“Kami juga masih tunggu jadwal dan laporan alat-alat Logistik dalam hal ini, kotak suara, surat suara, dan berita acara, mengenai apakah sudah dipastikan atau belum. Itu sebentar kami akan cek ke KPU,“ katanya.

Baca Juga:  Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

Dengan demikian ia minta supaya KPU pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 ini agar segera melakukan pendistribusian ke masing-masing Dapil dan distrik.

Sementara itu Andreas Silak, Komisioner KPU Yahukimo dari Divisi Logistik ketika dikonfirmasi rencana pendistribusian logistik ke setiap Dapil dan distrik mengakui, logistik telah siap dan hari Minggu besok  akan didistribusikan dari Kantor KPU ke bandara dan selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Dapil dan distrik.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Baca juga: SMPN 2 Dekai Gelar USBN

“Tadi pagi dari Dapil enam dan tujuh distrik sudah antar ke bandara, sehingga jadwal dan laporan logistik sebentar kami serahkan ke Bawaslu,“ tukasnya.

Pewarta : Ruland Kabak
Editor : Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaAdvokat Papua Uji Materi Penerapan UU No.12 Tahun 1969 Tentang Pepera ke MK
Artikel berikutnyaPater Neles Tebai, Penulis Intelektual Papua Telah Dipanggil Tuhan