BeritaAJI Jayapura: Pemblokiran Internet di Tanah Papua Merupakan Tindakan Melanggar UUD 45

AJI Jayapura: Pemblokiran Internet di Tanah Papua Merupakan Tindakan Melanggar UUD 45

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lucky Ireuw, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura mengatakan, pemblokiran jaringan data atau internet yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI pada tanggal 21 Agustus 2019 untuk Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan tindakan melanggar UUD 1945 pasal 28 tentang, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi”.

Berdasarkan UUD 45 kata Lucky, publik berhak memperoleh informasi atau mencari informasi yang benar, termasuk mengakses informasi yang terjadi di Tanah Papua. Ia juga mengaku, pemblokiran ini juga membuat aktivitas masyarakat di Papua menjadi terganggu.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Oleh sebab itu, dirinya sebagai jurnalis di Papua menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran oleh Pemerintah ini benar-benar menghambat kerja jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik, yakni memantau, mengakses dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Disisi lain yang menjadi pertanyaan, kenapa Papua selalu dibedakan? mengapa pemerintah kembali menerapkan kebijakan yang seperti membedakan Papua dengan daerah lain, terutama dalam bidang akses informasi bagi masyarakat Papua,” kata lucky kepada suarapapua.com, Jumat (23/8/2019).

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Ia lalu mengatakan, jika alasanya untuk menangkal hoax yang beredar adalah tugas aparat dengan unit cyber crime, dengan peralatan yang cangih untuk mencari para pelaku penyebar hoax sesuai aturan yang berlaku. Bukan malah memblokir atau membatasi akses internet di Papua.

“Kami menyarankan segera menyalakan (aktifkan) kembali jaringan internet (data) di tanah Papua,” tukasnya.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Sebelumnya, Kominfo RI melalui siaran pers tanggal 19 Agustus 2019 melakukan throttling atau pelambatan akses bandwidth di Wilayah Papua Barat dan Papua.

Dilanjutkan dengan pemblokiran total (internet) pada 21 Agustus 2019 oleh Kominfo RI untuk Wilayah Papua dan Papua Barat.

Pewarta : Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.