PasifikKabinet PNG Mendukung RUU Komisi Anti Korupsi

Kabinet PNG Mendukung RUU Komisi Anti Korupsi

AUCKLAND, SUARAPAPUA.com — Kabinet Papua New Guinea dilaporkan telah menyetujui undang-undang untuk membentuk Komisi Independen Anti Korupsi (ICAC). 

Menteri Kehakiman Davis Steven mengatakan, RUU ICAC yang telah lama ditunggu-tunggu itu siap untuk parlemen, sebagaimana dilaporkan The National.

Baca juga: Bougainville Mengusulkan Yudisial Review, Kaledonia Baru: Referendum 2018 Positif

Amandemen konstitusi untuk membentuk ICAC di suatu negara yang sering kali digunakan salah satu yang paling korup di dunia disahkan pada 2015, tetapi upaya untuk menyiapkan dan membuat rancangan undang-undang untuk parlemen gagal.

Baca Juga:  Prancis Mendukung Aturan Pemilihan Umum Baru Untuk Kaledonia Baru

Tapi sekarang, Mr.Steven mengatakan dia berharap anggota parlemen dapat berunding tentang RUU di sidang parlemen berikutnya.

Steven mengaitkan penundaan itu dengan berbagai faktor, termasuk apa yang disebutnya “omong kosong birokratis”.

Baca juga: Vanuatu dan Solomon Angkat Isu Papua di Dewan HAM PBB

Tetapi katanya, pemerintah bertekad untuk memiliki ICAC yang didirikan pada tahun 2022.

Baca Juga:  KBRI dan Universitas Nasional Fiji Gelar Seminar Perspektif Kolaborasi yang Lebih Dekat

Jaksa Agung mengatakan warga negara dan kelompok-kelompok yang berminat dapat mengakses teks lengkap dari RUU ICAC ketika diterbitkan dalam Lembaran Nasional.

RUU ICAC juga akan dipublikasikan di situs web departemen.

Sumber: radionz.co.nz

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Mahasiswa Papua di Sulut Akan Gelar Aksi Damai Peringati Hari Aneksasi

0
“Jadi hasil akhir dari diskusi bahwa tanggal 1 Mey 2024 akan dilakukan aksi damai (aksi kampanye), sementara yang menjadi penanggung jawab dari aksi 1 Mei 2024 ini adalah organisasi KNPB Konsulat Indonesia yang dibawahi oleh saudara Agusten dan Kris sebagai coordinator lapangan,” jelas Meage.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.