Berkat Jual Ganja Oknum Mahasiswa Ketemu Polisi

0
1361

MANOKWARI, SUARAPAPUA. com—-Salah satu oknum mahasiswa inisial NA (25), dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Manokwari pada Minggu (9/2/2020).

Mahasiswa tersebut ditemukan kedapatan miliki dua paket narkotika jenis ganja siap edar.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, kronologis penangkapan NA berdasarkan informasi awal yang diterima bahwa diduga adanya transaksi Narkoba jenis ganja di Jalan Pasir Wosi, Manokwari.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Dijelaskan, dari informasi tersebut tim Satreskoba menuju TKP melakukan penyelidikan dan pengitaian terhadap target tersebut. Kemudian, Tim minta bekupan Pos Pol Wariori Karena lokasi tersebut dianggap cukup rawan.

“Mereka bantu untuk mengamankan area tersebut memantau, dan berkat kerja sama yang baik target NA berhasil ditangkap dalam keadaan melakukan transaksi,” ucapnya.

ads
Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Krey menjelaskan, dari hasil NA dibekuk tim menemukan dua plastik kemasan bening berisi Narkotika jenis ganja, HP Vivo warna biru 1 (satu) buah, satu buah ATM BRI dan dua buah ATM mandiri serta 1 buku tabungan dan uang tunai Rp. 5 juta rupiah dalam gulungan dan dompet berwarna hitam.

“Sementara Pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Manokwari, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”Ucapnya.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

Sementara Mathias menyatakan, Pria baju warna putih itu, dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : CharlesManiani

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaBilly Rumbiak, Sarjana Teknik yang Memilih Jualan Brownies Melati
Artikel berikutnyaKembali Lantik Eselon, Bupati Paniai: Penempatan Jabatan Murni