Soal Tapal Batas, DPRD Deiyai: Itu Tidak Sah

0
1360

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deiyai menolak tegas kesepakatan polemik tapal batas yang dibahas langsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) empat pimpinan daerah wilayah Meepago di Jakarta (9/3/2020). 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Deiyai, Onesimus Hendrik Madai menilai kesepakatan tersebut tidak sah karena sewenang-wenang dibuat-buat demi kepentingan pihak tertentu.

“Mereka buat kesempatan itu sepihak dan secara diam-diam tanpa melibatkan Pemkab Deiyai,” kata Ones, saat ditemui media di Kota Jayapura, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga:  AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

Madai juga mengatakan, apabila mau melakukan kesepakatan tersebut, mestinya libatkan semua kabupaten yang nantinya akan masuk dalam Papua Tengah.

“Kami mendesak agar kesepakatan itu dibatalkan dan segera melakukan kesepakatan bersama yang melibatkan semua kabupaten di lain wilayah Meepago,” tuturnya.

ads

Terpisah, Ketua DPRD Deiyai, Petrus Badokapa mengatakan kesepakatan tersebut harus ditinjau ulang, sebab tidak ada keterlibatan Pemkab Deiyai dalam pembahasan tapal batas.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

“Kami DPRD Kabupaten Deiyai meminta dengan tegas, agar Kesepakatan tersebut harus ditinjau ulang. Pasalnya, dalam kesepakatan tersebut tidak ada keterlibatan dari pemerintah kabupaten Deiyai. Karena, Wilayah Deiyai merupakan salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten Mimika sebagai wilayah pemilik Grassberg,” imbuhnya.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu, Empat pimpinan daerah di Papua yang membahas tapal batas, diantaranya, Bupati Mimika (Eltinus Omaleng), Bupati Puncak (Willem Wandik), Bupati Paniai (Meky Nawipa) dan Perwakilan Pemerintah Intan Jaya yang dihadiri sekertaris BAPPEDA dan difasilitasi Direktur Jendral Bina Administrasi, Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPlanti Studen Junior Skull na Hai Skull St. Anthony of Padua Sentani Rijen
Artikel berikutnyaBawaslu Kabupaten Yahukimo Gelar Rakor dan Bimtek