Demo Satu Jam di Auditorium Uncen, Mahasiswa Desak 7 Tapol Papua Dibebaskan

0
2145
Pimpinan mahasiswa dan berbagai kampus di Kota dan Kab. Jayapura saat gelar aksi selama 1 jam di Auditorium Uncen, Abepura, 6 Juni 2020. (Istimewa)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dalam rangka mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 7 Tapol Papua korban gerakan perlawanan anti rasisme di Kalimantan Timur, mahasiswa Uncen sedang menggelar aksi di halaman Auditorium Universitas Cenderawasih, Abepura, Papua. 

Wartawan Suara Papua, Hendrik Rewapatara melaporkan dari tempat aksi, bahwa aksi tersebut digelar Ketua-ketua BEM dari kampus di Kota dan Kabupaten Jayapura selama satu jam [pukul 08.00 WP – 09.00 WP]. Aksi tersebut untuk menyikapi tuntutan Jaksa yang tidak profesional. Sebab pelaku ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya divonis lebih ringan

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Mahasiswa menuntut  Presiden, Gubernur, DPRP, MRPP bebaskan 7 tapol yang sedang menghadapi hukuman yang tidak setimpal.  Demo berjalan selama satu jam. Kemudian mahasiswa melakukan orasi-orasi dan membacakan pernyataan sikap sebelum meninggalkan halaman auditorium Uncen.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada 7 Tapol Papua terkait tuntutan penjara yang diberikan berbeda-beda, sebagai berikut : 1). Buchtar Tabuni dituntut 17 Tahun penjara, 2). Agus Kossay dituntut 15 Tahun Penjara, 3). Stevanus Itlai dituntut 15 Tahun penjara, 4). Alexander Gobay dituntut 10 Tahun Penjara, 5). Ferry Kombo dituntut 10 Tahun penjara, 6). Irwanus Uropmabin dituntut 5 Tahun penjara dan 7). Hengky Hilapok dituntut 5 Tahun penjara.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Menurut Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua, pada dasarnya tuntutan kepada 7 Tapol Papua di PN Balikpapan sangat berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Surya Anta Cs di Jakarta, tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Erik Aliknoe Cs di Manokwari, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kepada sayang mandabayan di Manokwari dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kepada Yoseph Laurens Syufi alias Siway Bofit Cs di Sorong.

ads
Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaAliansi Mahasiswa Papua: Rakyat Papua Tidak Butuh Otsus
Artikel berikutnyaHaruskah Kita di Rumah Terus Selama Virus Corona Ada?