JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dalam rangka mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 7 Tapol Papua korban gerakan perlawanan anti rasisme di Kalimantan Timur, mahasiswa Uncen sedang menggelar aksi di halaman Auditorium Universitas Cenderawasih, Abepura, Papua.
Wartawan Suara Papua, Hendrik Rewapatara melaporkan dari tempat aksi, bahwa aksi tersebut digelar Ketua-ketua BEM dari kampus di Kota dan Kabupaten Jayapura selama satu jam [pukul 08.00 WP – 09.00 WP]. Aksi tersebut untuk menyikapi tuntutan Jaksa yang tidak profesional. Sebab pelaku ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya divonis lebih ringan
Mahasiswa menuntut Presiden, Gubernur, DPRP, MRPP bebaskan 7 tapol yang sedang menghadapi hukuman yang tidak setimpal. Demo berjalan selama satu jam. Kemudian mahasiswa melakukan orasi-orasi dan membacakan pernyataan sikap sebelum meninggalkan halaman auditorium Uncen.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada 7 Tapol Papua terkait tuntutan penjara yang diberikan berbeda-beda, sebagai berikut : 1). Buchtar Tabuni dituntut 17 Tahun penjara, 2). Agus Kossay dituntut 15 Tahun Penjara, 3). Stevanus Itlai dituntut 15 Tahun penjara, 4). Alexander Gobay dituntut 10 Tahun Penjara, 5). Ferry Kombo dituntut 10 Tahun penjara, 6). Irwanus Uropmabin dituntut 5 Tahun penjara dan 7). Hengky Hilapok dituntut 5 Tahun penjara.
Menurut Koalisi Penegak Hukum dan Ham Papua, pada dasarnya tuntutan kepada 7 Tapol Papua di PN Balikpapan sangat berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Surya Anta Cs di Jakarta, tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Erik Aliknoe Cs di Manokwari, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kepada sayang mandabayan di Manokwari dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kepada Yoseph Laurens Syufi alias Siway Bofit Cs di Sorong.
Pewarta: Arnold Belau