JPU Hadirkan Saksi dari Masyarakat untuk 23 Tapol di Fakfak

0
1430

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Hari ini Selasa, (21/07/2020) jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari masyarakat untuk 23 tahanan politik (Tapol) di Fakfak, Papua Barat. 

Hal tersebut disampaikan Paulus Sania Sirwutubun, salah satu tim penasehat hukum bagi 23 Tapol. Paulus mengatakan proses persidangan terus berjalan dan melalui mekanisme sidang online.

“Sebenarnya, hari Senin JPU hadirkan saksi dari masyarakat, tapi ada kegiatan di porles jadi tunda hari ini, selasa (21/07/2020). Proses persidangan terus berjalan dan melalui mekanisme sidang online,” jelas Paulus kepada suarapapua.com, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:  Rakyat Papua Menolak Pemindahan Makam Tokoh Besar Papua Dortheys Eluay

Selanjutnya, Paulus mengatakan tim kuasa hukum terus mendampingi proses persidangan dan memperjuangkan hak-hak 23 terdakwa sehingga mendapatkan kepastian hukum yang adil dan bijaksana.

Dia membeberkan 23 Tapol telah di tahan sejak 1 Desember 2019 hingga 21 Juli 2020. Menurutnya, proses penahanan sudah lama sehingga ia minta keadilan bagi kliennya

ads

“Kami terus mendampingi 23 klien kami dan memperjuangkan hak-haknya sehingga klien kami mendapat kepastian hukum dan keadilan yang adil karena Klien kami sudah ditahan lama,” katanya.

Baca Juga:  Bappilu Partai Demokrat Provinsi PP Resmi Gelar Pleno Penutupan Pendaftaran Cagub dan Cabup

Selain itu, Paulus meminta kepada setiap media untuk ikut mengangkat persoalan 23 Tapol di Fakfak. Karena, kata dia selama ini media kurang ikut mengangkat kasus 23 Tapol.

Dia mengatakan, persoalan 23 Tapol sudah dibuka untuk umum sehingga media harus ikut mengangkat perkembangan proses persidangannya.

“Kasusnya kami sudah buka secara umum sehingga diharapkan peran media untuk ikut mengangkat persoalan ini. Selama ini, saya melihat media kurang mengangkat persoalan ini,” tutur Paulus.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Paulus menambahkan, 23 Istri dan keluarga dari Tapol berada di kampung. Saat ini, para mama menjalankan dua beban peran kerja. Mereka berperan sebagai ibu dan suami bagi anak-anak dari 23 Tapol.

“Keluarga semua di kampung. Para istri dari 23 Tapol menjalankan dua beban kerja. Berperan sebagai istri dan suami bagi anak-anak,” pungkasnya.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belua

Artikel sebelumnyaAmnesty Indonesia: Pemerintah Gagal Cegah Aparat di Papua
Artikel berikutnyaMahasiswa Meepago Minta Referendum dan Tolak Otsus Jilid II