Di Timika, Anak Dibawah Umur Berani Curi Sepeda Motor

0
1138

TIMIKA, SUARAPAPUA.com — Kasus pencurian sepeda motor di Timika terus terjadi. Bahkan belakangan diketahui, anak dibawah umur pun berani melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua tersebut.

Seperti dilansir seputarpapua.com, pelaku dengan status anak dibawah umur ini terungkap setelah Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkapnya bersama salah satu rekannya.

Pelaku dengan status dibawah umur berinisial YF alias Fajar masih berusia 17 tahun. Sementara rekannya berinisial TB alias Tius.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari dua orang korban yang melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Dari laporan tersebut, maka Tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

ads

“Hasil penyelidikan, Tim Opsnal dapat informasi bahwa TB akan menjual sepeda motor hasil curian. Anggota pun segera amankan pelaku dan satu unit sepeda motor, ” kata AKP Hermanto melalui pesan singkatnya kepada Seputarpapua.com, Jumat (7/8)

Kata dia, aksi curanmor yang dilakukan TB ini terjadi pada Sabtu (25/7/20), sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Yos Sudarso.

Kejadiannya, saat itu korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah. Namun saat korban hendak berangkat kerja, sudah tidak melihat sepeda motornya.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

“Korban pun sempat berusaha mencari di sekitar TKP, tapi tidak ketemu. Sehingga korban lapor ke polisi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap TB, didapatkan bahwa dalam melakukan aksi curanmor, dirinya tidak sendirian, tetapi bersama YF.

Anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YF bersama barang bukti satu unit sepeda motor.

“Setelah diperiksa, YF mengaku sepeda motor itu hasil meminjam dari teman. Namun tidak dikembalikan,” terangnya.

Untuk waktu kejadian yang dilakukan oleh YF ini terjadi pada Selasa (4/8/20) sekira pukul 05.00 WIT, di Jalan Hasanuddin gang mawar.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

“Saat kejadian, pelaku pinjam sepeda motor korban untuk menjemput pacarnya. Tapi pelaku tidak mengembalikan. Bahkan korban dapat informasi, pelaku akan jual sepeda motornya,” terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan, karena YF masih dibawah umur, maka proses pemeriksaannya didampingi pihak terkait dipercepat sehingga sudah masuk tahap 1.

“Pelaku serta barang bukti dua unit sepeda motor, Yamaha X-Raid Warna Hitam dan Yamaha Mio M3 warna merah sudah diamankan,” katanya. (*)

SUMBERSeputar Papua
Artikel sebelumnyaPemprov Papua Diminta Angkat 12.447 Honorer Menjadi CPNS
Artikel berikutnyaPrediksi Nasib Otsus Papua