BeritaHeadlineElsham Papua: Kekerasan dan Pelanggaran HAM Terus Terjadi dalam Tiga Tahun Terakhir...

Elsham Papua: Kekerasan dan Pelanggaran HAM Terus Terjadi dalam Tiga Tahun Terakhir di Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kasus kekerasan atas nama negara dan pelanggaran HAM terhadap orang asli Papua dalam tiga tahun terakhir terus terjadi. Dan dari waktu ke waktu, terus bertambah. Negara tidak berniat untuk mencari penyebab dan menyelesaikannya dari akar persoalan.

Dalam catatan Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, selama 3 tahun terakhir, kekerasan dan pelanggaran HAM di Tanah Papua lebih cederung disebabkan oleh pembatasan terhadap hak kebebasan berekpresi dan menyampaikan pendapat di muka umum.

Direktur Elsham Papua, Fery Marisan menyampaikan beberapa kasus kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar Elsham di kantornya, Rabu (4/5/2016) di Padang Bulan, Abepura, Jayapura, Papua.

Marisan memaparkan, pertama, kasus pengkapan massal oleh aparat babungan TNI/Polri yang terjadi sejak 25 April-3 Mei 2015 dalam dalam kaitan dengan aksi demonstrasi damai yang dikoordinir oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang menyebabkan 1.888 orang ditangkap (beberapa diantaranya mengalami penyiksaan) di berbagai kota di Papua dan luar Papua.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Kedua, kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari polres kepulauan Yapen terhadap masyarakat di kampung Wanawompi, distrik Yapen Timur pada saat  ibadah perayaan 1 Desember 2015. Tercatat sebanyak 8 orang lainnya mengalami luka  berat dan terpaksa dirujuk ke rumah sakit setempat. Pada saat bersamaan 306 orang mahasiswa ditangkap di Jakarta dan 32 orang ditangkap di Nabire karena hendak melakukan perayaan yang sama.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Ketiga, penangkapan terhadap 264 orang dalam kaitan dengan aksi demonstrasi yang dikoordinir oleh KNPB dalam rangka menolak peringatan hari aneksasi Papua ke Indonesia pada 1 Mei 2016.

Keempat, sumber resmi KNPB pusat menyebutkan, antara 30 April – 1 Juni 2015, polisi telah menangkap dan menahan 479 anggota KNPB yang terlibat dalam aksi demonstran di berbagai tempat di Tanah Papua.

“Dari keempat kasus yang saya sebutkan, kasus 2 Mei 2016 kemarin termasuk dalam sejarah bahwa dalam 1 hari penangkapan terhadap aktivis Papua merdeka ini termasuk pembungkaman ruang demokrasi yang besar,” ungkap Marisan.

Sementara itu, Daniel Randongkir, koordinator Divisi Monitoring dan Investigasi, menambahkan, kasus lain yang belum mendapat penanganan secara tuntas adalah konflik antar kelompok yang terjadi di pasar Yotefa Abepura, tanggal 2 Juli 2014.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Selama ini kasus perlanggaran HAM berat yang terjadi, tidak pernah diselesaikan secara serius, malah menjadi penumpukan kasus saja di meja Komnas HAM, baik daerah maupun di pusat,’’ kata Randongkir.

Katanya, kalau negara selalu melakukan tindakan intimidasi dan teror terhadap rakyat Papua apalagi melakukan kekerasan terhadap massa aksi saat berdemo dengan tindakan yang keras dan represif tidak akan menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, melainkan akan melahirkan kasus pelanggaran baru.

“Negara harus melihat persoalan dari akar, bukan dari batang ataupun pohonnya saja,” tegas Randongkir.

 

Editor: Arnold Belau

HARUN RUMBARAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.