BeritaGagal Hadirkan Saksi, Sidang Tipikor Dana Situs Mansinam Ditunda

Gagal Hadirkan Saksi, Sidang Tipikor Dana Situs Mansinam Ditunda

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 8/Pud.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama Terdakwa Marthen P.Erari dan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama Pdt.Roberts Jeremia Nandotray dilaksanakan di pengadilan negeri kelas I B Manokwari, Kamis (2/9/2021).

Sidang ini merupakan sidang lanjutan perkara Tipikor pengelolaan dana situs Pulau Mansinam anggaran tahun 2017-2018.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, dibantu hakim anggota Rudi, tersebut semula beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Baca Juga:  Poksus DPR Papua Mendukung Upaya MRP Soal Rekrutmen Politik

Namun, sidang ketika dibuka sekitar pukul 15:30 wit, dimana ketika hakim ketua mempersilahkan JPU Decyana Caprina dari Kejari Manokwari untuk mengajukan saksi, namun Jaksa menyatakan, “ijin yang mulia, kami sudah melayangkan panggilan kepada saksi-saksi, tapi tak ada satupun yang memenuhi panggilan,” kata JPU Decyana sebagaimana terungkap dalam persidangan itu.

Pernyataan itu dianggap penasehat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy tanpa menunjukkan bukti releas panggilan resmi dari Kejari Manokwari kepada saksi-saksi dimaksud.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Hakim ketua kemudian mempersilahkan Jaksa Caprina untuk menghadirkan saksinya pada sidang lanjutan pada, Kamis (9/9/2021).

Kedua terdakwa Marthen P. Erari dan Pdt. Robert Jeremia Nandoteray masing-masing didampingi penasehat hukumnya, yaitu advokat Yan Christian Warinussy dan advokat Demianus Awaney.

Sebelumnya, terdakwa Marthen P. Erari hadir didampingi penasihat hukumnya advokat Demianus awaney, Pdt. Roberts Jeremia Nandotray didampingi Advokat Yan Christian Warinussy.

Baca Juga:  LBH Papua Soroti Penangkapan Pelajar dan Interogasi Guru Akibat Mencoret Pakaian Seragam Bermotif BK

Terdakwa I, Marthen P Erari merupakan bendahara Badan Pengelola Situs Injil Mansinam yang diketuai Ir. Marthen Luther Rumadas (almarhum/mantan Sekda PB).

Sedangkan Pdt. Roberts Jeremia Nandotray sebagai Wakil Ketua III yang juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

 

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

LBH Papua Soroti Penangkapan Pelajar dan Interogasi Guru Akibat Mencoret Pakaian...

0
Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua agar mendidik anak buahnya untuk tidak menggunakan stigma bendera Bintang Kejora sebagai dasar tindak kriminalisasi maupun melegalkan tindakan pelanggaran hukum terhadap pelajar maupun warga masyarakat Papua.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.