Sidang Lanjutan Tipikor Pengelolaan Dana Situs Mansinam Kembali Digelar di PN Manokwari

0
1056

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana situs Mansinam tahun anggaran 2017 dan 2018 kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri kelas I B Manokwari, Papua Barat pada, Senin (16/8/2021).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery itu dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Yan Christian Warinussy, penasehat hukum terdakwa mengatakan, Jaksa Decyana Caprina menghadirkan 4 orang saksi. Masing-masing atas nama Nency T. Wyzer, Fredrik Yan Rumfabe, Ir. Ignatius Benediktus Siaputra dan Kristo Forus.

Mereka masing-masing memberikan keterangan dibawa janji menurut keyakinan agamanya. Agama Kristen Protestan untuk saksi pertama dan saksi kedua. Sedangkan saksi ketiga dan keempat menurut keyakinan agama Katolik.

Warinussy menjelaskan, saksi Nency T. Wyzer dalam keterangannya menerangkan bahwa saksi ditunjuk sebagai wakil bendahara dalam badan pengelola situs Mansinam. Namun saksi tidak pernah mengetahui soal transaksi keuangan dari badan tersebut hingga saat ini. Saksi tidak pernah diberitahu oleh ketua umum maupun bendahara badan tersebut mengenai tugas-tugas saksi.

ads
Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Saksi juga tidak tahu siapa yang menandatangani proposal permohonan dana hiba bagi badan pengelola situs. Tidak mengetahui siapa yang mengerjakan atau membuat proposal maupun laporan pertanggungjawaban.

“Termasuk siapa yang menandatangani specimen pencairan dana dari bank untuk badan pengelola situs Mansinam. Saksi mengaku pernah diberi uang sejumlah [Rp] 9,7 juta dari badan tersebut, yang dikatakan sebagai honor saksi, tapi saksi sendiri tidak mengetahui total honor menurut tahun berjalan yang seharusnya saksi terima sesuai laporan pertanggungjawaban yang ada.”

“Saksi mengenal terdakwa Pdt. Roberts Jeremia Nandotray, tapi saksi tidak tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab terdakwa tersebut. Saksi juga tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Terdakwa Pdt. Nandotray. Sementara itu, saksi Ignatius selaku pemilik toko Tengah Sanggeng, Manokwari ditanya mengenai pernahkah ada orang dari badan pengelola situs Mansinam berbelanja kembang api di toko Tengah seharga Rp170 juta rupiah?”

“Saksi mengaku kepada hakim tidak pernah.  Saksi juga menerangkan bahwa selama tahun 2017 dan 2018, dirinya tidak pernah menjual kembang api sebanyak seharga Rp170 juta kepada siapapun. Dan sekaligus saksi juga membantah bahwa di tokonya tidak ada karyawan yang bernama Edy,” tukas Warinussy sesuai keterangan yang terungkap dalam persidangan tersebut sebagaimana laporan elektronik yang diterima suarapapua.com.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Sementara, kata Warinussy saksi Kroto Forus, mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai supir yang terkadang diperkerjakan juga sebagai kasir di toko Bintang Jaya, Manokwari.

Di toko tempat saksi bekerja, menjual barang elektronik, tapi saksi tidak pernah TV merek LG senilai Rp7,5 juta per unit sebanyak 8 unit dengan total harga Rp60 juta.

“Itu tidak pernah bapak hakim yang mulia, karena toko Bintang Jaya hanya jual per unit kepada orang-perorang yang beli secara pribadi Shanta perunit saja,” terang saksi kata Warinussy.

Kedua terdakwa Marthen P. Erari dan Pdt. Roberts Jeremia Nandotray katanya, sama sekali tidak mengetahui tentang pembelanjaan baik kembang api maupun televisi tersebut.

Saksi Rumfabe sebagai koordinator keamanan di kawasan situs injil pulau Mansinam menyatakan bahwa dirinya mengetahui adanya pemalangan oleh warga pulau Mansinam pada 2017.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

“Tapi mereka palang hanya untuk menuntut agar hak-hak mereka dibayar sebagai pekerja pembersihan di situs injil tersebut, kemudian setelah dibayar waktu itu, lalu mereka membuka palang,” ungkapnya.

Keempat saksi yang ditampilkan oleh Jaksa hari ini katanya, memberi keterangan yang sesuai kejadian.

Selanjutnya Jaksa akan kembali menghadirkan saksi berikut pada sidang lanjutan pada, Rabu (19/8/2021).

Di dalam Berkas perkara terdapat nama Sekda Provinsi Papua Barat atas nama Drs. Nathaniel D. Mandacan dan Abia Ullu (mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD) Provinsi Papua Barat akan ikut memberikan keterangan di depan persidangan sesuai panggilan Jaksa.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana situs Mansinam T.A 2017 dan 2018 itu digelar pada 4 Agustus 2021 di pengadilan negeri Manokwari, dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi Rixon Hendratnoputra, Elson Imbiri dan Brantas Musa Sila.

Ketiga saksi dihadirkan dengan mendengarkan keterangan yang berbeda, yaitu mengenai pemilik toko yang diduga terjadi menyalahgunakan nota serta sebagai saksi bendahara hiba Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Provinsi Papua Barat.

 

REDAKSI

Artikel sebelumnyaBubarkan Demonstran, Aparat Tembak Satu Orang dan Tangkap 4 Orang di Yahukimo
Artikel berikutnyaKNPB Boven : Bebaskan Victor Yeimo dan Tapol Rasisme di Sorong