BeritaKriminalitas Meningkat, Pemda dan DPRD Jayawijaya Diminta Godok Perda Peredaran Miras

Kriminalitas Meningkat, Pemda dan DPRD Jayawijaya Diminta Godok Perda Peredaran Miras

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Forum Pemerhati Pembangunan Kawasan Pegunungan Tengah Papua dari 10 kabupaten di wilayah Laapago mengaku prihatin dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Jayawijaya. Khususnya keprihatinan atas munculnya angka kriminalitas yang cukup tinggi belakangan ini.

“Di bidang pemerintahan, pelayanan masyarakat dan peningkatan ekonomi rakyat kami anggap cukup baik. Hanya saja angka kriminalitas di wilayah kabupaten Jayawijaya sangat tinggi. Akibatnya angka pencurian, perampokan, perkelahian, pembacokan dan copet mencopet muncul di mana-mana. Kami melihat hal-hal ini terjadi di depan mata,” kata Yosafat Aligat Alitnoe, Ketua Forum Pemerhati Pembangunan Kawasan Pegunungan Tengah Papua dari 10 kabupaten di wilayah Laapago kepada suarapapua.com dari Wamena, Rabu (8/9/2021).

Oleh sebab itu ia menyarankan agar dibuatkan sebuah regulasi yang mengatur tentang peredaran minuman keras berbagai jenis yang memang selama ini beredar di Jayawijaya. Regulasi ini termasuk aturan mengenai pemasok yang memasukan Miras berbagai jenis ke Jayawijaya.

“Hal ini kami anggap disebabkan karena tidak diatur baik dengan regulasi peredaran minuman keras lokal maupun minuman toko. Makanya regulasi ini harus diatur untuk menekan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi belakangan ini. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah,” tukas Aligat Alitnoe.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Selain pemerintah daerah katanya, hal-hal ini perlu didukung oleh semua komponen masyarakat, terutama tokoh gereja, pemuda, adat, perempuan, dan pihak TNI dan Polri.

“Kami juga minta kepada aparat TNI dan Polri, khususnya pihak kepolisian di Polres Jayawijaya untuk mengatur dan menjalankan rutinitas patrolinya agar menekan kasus kriminalitas. Sehingga seluruh masyarakat yang berdomisili di Jayawijaya dengan tenang melakukan aktivitas perekonomian maupun rutinitas lainnya,” kata Alitnoe.

Selain itu, Aligat Alitnoe menyoroti soal jual beli tanah di wilayah Kabupaten Jayawijaya yang dilakukan di atas akta atau surat resmi kepemilikan atas tanah.

“Ini akan dipermasalahkan, baik yang sudah diproses di pengadilan maupun yang masih dalam proses. Kami melihat kasus jual beli tanah di atas akta di Jayawijaya sudah merajalela, baik pemilik hak ulayat atas tanah maupun yang telah dibeli orang beberapa tahun lama yang digugat kembali,” ujarnya.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Hal ini perlu disikapi oleh pihak Pemda dan DPRD Jayawijaya untuk membuatkan sebuah regulasi yang permanen atas tanah-tanah yang sering dijualbelikan di atas sertifikat atau akta sah.

Hal lain katanya, soal penggunaan dana kampung di setiap kampung di Kabupaten Jayawijaya. Menurutnya, melalui pantauan pihaknya, dana kampung selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum kepala kampung dan orang-orang tertentu yang menganggap diri berkuasa atas daerah tertentu tanpa melibatkan masyarakat.

“Penanganannya perlu diberikan edukasi berkelanjutan dan berkesinambungan, serta melibatkan toko-toko di kampung, sehingga dana kampung dimanfaatkan sesuai peruntukan, terutama sasarannya kepada masyarakat kampung setempat. Mulai dari pengembangan ekonomi rakyat, pengembangan kolam ikan, ternak dan hal lain. Selama ini, kepala kampung mengambil utang barang di mana-mana, ketika ambil dana kampung langsung lunasi utang, lalu tidak salurkan dana ke kampung.”

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Oleh sebab itu, pihaknya minta agar pemerintah daerah maupun seluruh stackholder di Kabupaten Jayawijaya memperhatikan hal-hal ini. Perlu ada regulasi yang mengatur hal-hal ini, tetapi juga perlu edukasi kepada oknum pelaku yang menyalagunakan kewenangan.

Berdasarkan data pihak polres Jayawijaya per lima bulan (Januari -Mei 2020), ada sebanyak 81 kasus pencurian motor (Curanmor) yang berhasil dikembalikan kepada pemilik.

Pada tahun 2019, pihak Polres Jayawijaya ungkap 373 kasus kejahatan yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya. Di mana sebanyak 137 kasus merupakan kasus pencurian kendaraan roda dua yang berkembang menjadi kasus kejahatan, seperti jambret di jalan raya sebanyak 65 kasus.

Sedangkan pencurian biasa sebanyak 101 kasus, kasus pembakaran meliputi rumah dan kendaraan sebanyak 65 kasus, kasus pembunuhan 4, penganiayaan berat 1 kasus.

Sejauh ini, belum ada data terbaru tahun 2021 terkait kasus kriminalitas di wilayah hukum polres Jayawijaya.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.