JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 8/Pud.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama Terdakwa Marthen P.Erari dan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama Pdt.Roberts Jeremia Nandotray dilaksanakan di pengadilan negeri kelas I B Manokwari, Kamis (2/9/2021).
Sidang ini merupakan sidang lanjutan perkara Tipikor pengelolaan dana situs Pulau Mansinam anggaran tahun 2017-2018.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, dibantu hakim anggota Rudi, tersebut semula beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Namun, sidang ketika dibuka sekitar pukul 15:30 wit, dimana ketika hakim ketua mempersilahkan JPU Decyana Caprina dari Kejari Manokwari untuk mengajukan saksi, namun Jaksa menyatakan, “ijin yang mulia, kami sudah melayangkan panggilan kepada saksi-saksi, tapi tak ada satupun yang memenuhi panggilan,” kata JPU Decyana sebagaimana terungkap dalam persidangan itu.
Pernyataan itu dianggap penasehat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy tanpa menunjukkan bukti releas panggilan resmi dari Kejari Manokwari kepada saksi-saksi dimaksud.
Hakim ketua kemudian mempersilahkan Jaksa Caprina untuk menghadirkan saksinya pada sidang lanjutan pada, Kamis (9/9/2021).
Kedua terdakwa Marthen P. Erari dan Pdt. Robert Jeremia Nandoteray masing-masing didampingi penasehat hukumnya, yaitu advokat Yan Christian Warinussy dan advokat Demianus Awaney.
Sebelumnya, terdakwa Marthen P. Erari hadir didampingi penasihat hukumnya advokat Demianus awaney, Pdt. Roberts Jeremia Nandotray didampingi Advokat Yan Christian Warinussy.
Terdakwa I, Marthen P Erari merupakan bendahara Badan Pengelola Situs Injil Mansinam yang diketuai Ir. Marthen Luther Rumadas (almarhum/mantan Sekda PB).
Sedangkan Pdt. Roberts Jeremia Nandotray sebagai Wakil Ketua III yang juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Editor: Elisa Sekenyap