BeritaGagal Hadirkan Saksi, Sidang Tipikor Dana Situs Mansinam Ditunda

Gagal Hadirkan Saksi, Sidang Tipikor Dana Situs Mansinam Ditunda

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 8/Pud.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama Terdakwa Marthen P.Erari dan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama Pdt.Roberts Jeremia Nandotray dilaksanakan di pengadilan negeri kelas I B Manokwari, Kamis (2/9/2021).

Sidang ini merupakan sidang lanjutan perkara Tipikor pengelolaan dana situs Pulau Mansinam anggaran tahun 2017-2018.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, dibantu hakim anggota Rudi, tersebut semula beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Namun, sidang ketika dibuka sekitar pukul 15:30 wit, dimana ketika hakim ketua mempersilahkan JPU Decyana Caprina dari Kejari Manokwari untuk mengajukan saksi, namun Jaksa menyatakan, “ijin yang mulia, kami sudah melayangkan panggilan kepada saksi-saksi, tapi tak ada satupun yang memenuhi panggilan,” kata JPU Decyana sebagaimana terungkap dalam persidangan itu.

Pernyataan itu dianggap penasehat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy tanpa menunjukkan bukti releas panggilan resmi dari Kejari Manokwari kepada saksi-saksi dimaksud.

Baca Juga:  Aksi di Dua Tempat, Pleno Suara Kabupaten Tambrauw Sempat Ricuh

Hakim ketua kemudian mempersilahkan Jaksa Caprina untuk menghadirkan saksinya pada sidang lanjutan pada, Kamis (9/9/2021).

Kedua terdakwa Marthen P. Erari dan Pdt. Robert Jeremia Nandoteray masing-masing didampingi penasehat hukumnya, yaitu advokat Yan Christian Warinussy dan advokat Demianus Awaney.

Sebelumnya, terdakwa Marthen P. Erari hadir didampingi penasihat hukumnya advokat Demianus awaney, Pdt. Roberts Jeremia Nandotray didampingi Advokat Yan Christian Warinussy.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Terdakwa I, Marthen P Erari merupakan bendahara Badan Pengelola Situs Injil Mansinam yang diketuai Ir. Marthen Luther Rumadas (almarhum/mantan Sekda PB).

Sedangkan Pdt. Roberts Jeremia Nandotray sebagai Wakil Ketua III yang juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

 

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.