BeritaSelesaikan Masalah Papua Dalam Bingkai NKRI Merupakan Tindakan Pemaksaan Sepihak

Selesaikan Masalah Papua Dalam Bingkai NKRI Merupakan Tindakan Pemaksaan Sepihak

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Veronica Koman, Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Papua di luar negeri menyatakan bahwa menyelesaikan konflik Papua yang selama ini digaungkan untuk diselesaikan dalam bingkai NKRI merupakan tindakan sepihak.

“Menyelesaikan konflik Papua harus dalam bingkai NKRI. Yah itu aja udah asimetris, udah ada pemaksaan sepihak. Gimana penyelesaiannya bisa tulus dan tuntas? Luka sudah sekian lama, Papua itu butuh harga dirinya disejajarkan,” tukas Vero sapaan akrabnya daam cuitanya di akunt twitternya, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Ia menyatakan, bahwa pemaksaan Bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu yang merupakan akar konflik perkepanjangan yang terjadi di tanah Papua.

“Padahal pemaksaan bersama NKRI itulah akar konfliknya. Lah kok malah dijadikan prasyarat. Jadi mau diselesaiin ga [tidak] konfliknya?”

“Endingnya masih bersama atau tidak itu urusan nanti. Tapi Papua dan Indonesia harus bisa duduk sejajar dulu supaya bisa kelar.”

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Ia lalu menyarankan agar Papua dan Indonesia duduk bersama membicarakan persoalan-persoalan yang terjadi di atas tanah Papua untuk diselesaikan secara bermartabat.

Ambrosius Mulait, Tapol Papua di Jakarta mengatakan, negara Indonesia ada karena masa lalunya, namun soal Papua mengapa Indonesia selalu menyampaikan agar melaupkan masa lalunya.

“Maunya lupakan masah lalu dan bangun Papua itu konsep yang digenjot bertahun-tahun, padahal Indonesia ada karena masa lalunya.”

Baca Juga:  Prancis Mendukung Aturan Pemilihan Umum Baru Untuk Kaledonia Baru

“Sedangkan orang Papua butuh politik koknesien yang baru, bukan obat penenang sakit kepala,” pungkasnya.

 

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Mantan PM Fiji Frank Bainimarama Dipenjara

0
“Negara telah mengajukan banding atas pembebasan mereka di mana Penjabat Ketua Pengadilan, Salesi Temo kemudian membatalkan keputusan Hakim dan menyatakan keduanya bersalah sebagaimana didakwakan. Kasus ini kemudian dikirim kembali ke Pengadilan Magistrat untuk dijatuhi hukuman.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.