BeritaDPRD Dogiyai Pertanyakan Penanganan Miras di Mowanemani

DPRD Dogiyai Pertanyakan Penanganan Miras di Mowanemani

WAKEITEI, SUARAPAPUA.com — Pemerintah bersama berbagai pihak diminta sikapi segera kian maraknya peredaran minuman keras (Miras) di kabupaten Dogiyai, karena bila dibiarkan tanpa penanganan serius, dampak yang seringkali muncul bahkan hingga berimbas ke semua komponen masyarakat.

Agustinus Tebai, ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Dogiyai, mendesak pemerintah daerah segera menyikapi peredaran Miras yang jika dibiarkan akan berdampak luas.

“Di kampung-kampung, masyarakat sendiri baku jaga siapa bawa masuk Miras atau siapa yang mabuk dan ada denda dengan jumlah uang besar bagi yang kedapatan. Itu baik karena sudah ada kesepakatan sebelumnya. Tetapi, bagaimana dengan distrik dan kabupaten? Seharusnya jangan biarkan Miras semakin merajalela di daerah ini. Kita pikirkan dampaknya, karena biasa terjadi kekacauan, dan saya ini yang biasa repot tangani,” ujar Tebai saat menghubungi suarapapua.com melalui telepon seluler, Rabu (9/2/2022) sore.

Baca Juga:  Sebanyak 127 Peserta Memulai Program Pelatihan di Institut Pertambangan Nemangkawi

Agustinus bahkan menyatakan tak akan turun lerai persoalan akibat Miras selama tak ada keseriusan dari pemerintah daerah.

“Sejauhmana pengurusan Perda nomor 08 tahun 2018 tentang Miras yang masih terkandas di Biro Hukum Setda Papua? Sambil nomor registrasinya segera diurus, saya minta harus bentuk tim terpadu yang bertugas mengamankan daerah dari peredaran Miras,” tuturnya.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Beberapa waktu lalu masyarakat 10 distrik di kabupaten Dogiyai melakukan aksi damai menentang Miras. Pada saat itu masyarakat bersama berbagai komponen telah sepakat basmi minuman beralkohol dan menyerahkan aspirasinya ke pemerintah daerah.

“Seharusnya tidak sebatas seremonial saja. Aspirasi rakyat itu sudah bagus, tetapi perlu tindak lanjut untuk mengatasi persoalan. Pemerintah daerah bersama masyarakat segera bentuk Satgas Pengamanan Miras supaya Dogiyai aman dari permasalahan dan kasus-kasus yang disebabkan oleh Miras,” kata Agus.

Perlunya penanganan lebih efektif menurutnya karena situasi yang seringkali timbul akibat konsumsi Miras di Dogiyai agak berbeda dengan daerah lain.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Situasinya berubah tidak aman, bahkan sering terjadi gesekan yang berujung tindakan kriminal hingga jatuh korban, bakar rumah, dan lain-lain. Pemerintah cepat tangani Miras supaya hal macam ini tidak terjadi lagi,” pintanya.

Dalam sebuah surat undangan yang disebarkan Polsek Kamuu kemarin, disebutkan situasi di kabupaten Dogiyai belakangan ini tidak aman dengan adanya Miras.

Polsek melihat faktanya bertolak belakang dengan kesepakatan bersama yang dibuat pada tahun lalu.

Untuk membahasnya, Kapolsek Iptu Mikael Ayomi mengundang berbagai pihak hadir dalam pertemuan yang diadakan di kantor Polsek Kamuu, Nuwaibutu, Rabu (9/2/2022).

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Rencana Pemindahan Makam Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay, Melanggar Hukum Pidana dan...

0
Tindakan memindahkan makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan dan jelas-jelas akan berdampak pada terjadinya dugaan tindak pidana serta pelanggaran hak masyarakat adat serta HAM yang melindungi status Ondofolo sebagai simbol pemerintahan adat masyarakat adat Buyaka Sentani.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.