Jenderal Dudung: Saya Tak Punya Wewenang Tentukan Operasi di Papua

0
831

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan langkah taktis maupun strategis dalam menangani kelompok separatis di Papua. Pasalnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Saya sebagai KSAD tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah, baik taktis, strategis serta konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua. Itu ranah semuanya di Mabes TNI atau Panglima TNI, saya KSAD itu enggak bisa,” kata Dudung dalam Coffee Morning di Markas Besar AD, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Seperti kejadian kemarin ada penembakan saya tidak bisa memerintahkan kejar, lakukan begini, segera serius, saya tidak boleh,” ujarnya menambahkan, seperti dikutip media ini dari CNNIndonesia.com.

Informasi ini, kata Dudung, perlu diketahui masyarakat karena muncul salah persepsi soal kewenangan KSAD di tengah masyarakat. Menurutnya, KSAD hanya punya wewenang untuk menanyakan kondisi dan logistik para prajurit TNI Angkatan Darat.

“Karena ada meme di medsos, Dudung ini enggak berani, kemarin berani nyabutin baliho, berani, sekarang ke Papua enggak berani, karena saya memang enggak ada kewenangan,” katanya.

ads
Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

“Walaupun angkatan Darat yang operasi, saya tidak boleh memerintahkan komandan brigade, komandan batalyon. Saya hanya boleh nanya, komandan batalyon bagaimana anak buahmu? Sehat? Bagaimana logistiknya? Hanya nanya itu saja,” ujarnya.

Mantan Pangkostrad itu juga merespons tuduhan terhadap prajurit TNI melanggar HAM saat menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB) alias OPM di Papua.

Namun, kata Dudung, situasi berbeda terjadi jika anggota TNI yang menjadi korban. Menurutnya, tindakan kelompok separatis yang mengakibatkan prajurit TNI meninggal dunia tidak dinilai sebagai pelanggaran HAM.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

“Giliran kita nembak mereka, kita kena HAM. Giliran mereka tembak kita, kayak kemarin kejadian di Suru Suru, di Maybrat kita dibelah-belah sama mereka, empat orang atau lima orang, terus siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

“Dia (kelompok separatis) hanya bilang ‘saya bertanggung jawab’, tapi enggak kena pelanggaran HAM. Giliran kita nembak satu orang, pelanggaran, dikejar-kejar,” ujar Dudung menambahkan. (*)

 

 

SUMBERCNNIndonesia
Artikel sebelumnyaSeorang Warga Sipil di Intan Jaya Disiksa dan Rumahnya Dihuni TNI
Artikel berikutnyaDPRD Dogiyai Pertanyakan Penanganan Miras di Mowanemani