BeritaDibubarkan Paksa Aparat, 10 Orang Kena Peluru Karet dan Luka-Luka

Dibubarkan Paksa Aparat, 10 Orang Kena Peluru Karet dan Luka-Luka

SORONG, SUARAPAPUA.com— Sebanyak sepuluh anggota massa aksi demo damai menuntut pencabutan Otsus jilid II dan penolakan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat dan Papua mengalami luka-luka akibat pembubaran paksa oleh aparat kepolisian dari Polresta Sorong, di halaman Kantor DPRD Kota Sorong, Jumat (3/6/2022).

Tiga diantaranya terkena peluru karet. Aves Susim, 25 tahun, tertembak peluru karet di paha kaki. Subi Taplo, 27 tahun, tertembak di bahu, dan Agustinus Kamat, 27 tahun, mengenai bagian tubuh lainnya.

Sementara tujuh orang lainnya mengalami luka-luka akibat pembubaran paksa aparat dan gas air mata.

Berikut nama-nama korban luka-luka dan luka tembak peluru karet:

  1. Aves Susim, 25 tahun (Kena tembakan peluru karet di bagian paha).
  2. Sriyani Wanane, 30 tahun (Luka di lutut dan jempol kaki).
  3. Mama Rita Tenau, 50 tahun (Luka di pelipis)
  4. Betty Kosamah, 22 tahun (Luka di kaki).
  5. Agus Edoway, 25 tahun (Kena gas air mata di bahu).
  6. Agustinus Kamat, 27 tahun (Kena tembakan peluru karet).
  7. Subi Taplo, 27 tahun (Kena peluru karet di bagian bahu).
  8. Amanda Yumte, 23 tahun (Kaki bengkak dan kena gas air mata).
  9. Jack Asmuruf, 20 tahun (Luka di jari kaki).
  10. Sonya Korain, 22 tahun (Luka di kaki)
Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Sebelumnya, sekira pukul 14:25 waktu Papua, massa aksi demo damai yang menuntut pencabutan Otsus jilid dua dan penolakan pemekaran DOB di Sorong mendatangi Kantor DPRD Kota Sorong.

Sambil orasi di halaman Kantor DPRD, mereka meminta Ketua DPRD Kota Sorong menjumpai mereka, namun upaya itu tidak terwujud. Massa karena kecewa, membakar ban sekitar pukul 15.12 waktu Papua. Akibatnya, aparat mengambil tindakan dan membubarkan paksa massa aksi menggunakan gas air mata dan tembakan peluru karet.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Salah satu massa aksi yang mengalami luka di bagian pelipis bagian kanan adalah mama Rita Tenau (50). Ia bagian dari massa aksi yang mendatangi Kantor DPRD Kota Sorong.

Pada saat long march ke Kantor DPRD Kota Sorong pada pukul 11:00 waktu Papua, massa aksi sempat mengibarkan bendera mirip Bintang Kejora atau Bintang Fajar, namun tidak bertahan lama. Tiga menit saja berkibar diantara massa aksi, setelah itu pihaknya kembali mengamankan bendera yang selama ini menjadi alasan aparat untuk menahan para aktivis Papua.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Sebelumnya, Kabag Ops Polresta Sorong, M. Nur Makmur yang sempat mendatangi massa aksi menjelaskan bahwa pembubaran itu dilakukan pihaknya karena massa aksi tidak menghiraukan arahan aparat.

“Mereka sudah mengamankan massa aksi sampai di gedung DPRD. Perwakilan DPRD sudah keluar, tapi massa aksi menolak. Kami sudah tegaskan, kalau bakar ban, kami tidak segan-segan untuk membubarkan,” jelas Kabag Ops.

Sejauh ini belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian terkait 10 orang korban luka-luka.

 

Pewarta: Maria Baru
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.