BeritaAliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Papua Desak Kejati Tahan Johanes Rettob

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Papua Desak Kejati Tahan Johanes Rettob

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ratusan masa dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Papua mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jayapura menuntut Kejati Papua agar segera menahan Plt. Bupati Mimika Yohanes Rettop, tersangka kasus Korupsi pengadaan Helikopter dan pesawat terbang milik Pemda Mimika pada, Kamis (2/3/2023).

Yohanes Kemog, tokoh masyarakat Timika memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejati Papua dalam proses pemberantasan kasus korupsi di Papua. Terutama penanganan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika sejak tahun 2015, yang merugikan negara Rp43 miliar.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

“Kejati Papua jangan takut untuk tangkap pejabat yang korupsi. Kami berharap Kejati Papua bisa menahan Plt. Bupati Mimika Yohanes Rettop agar masyarakat tidak beranggapan bahwa Kejati Papua melindungi tersangka,” tegasnya.

Sementara Michael Himan, sekalu pengacara meminta tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob ditahan lantaran sesuai UU telah memenuhi kriteria penahanan yakni atas pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Karena sudah melebihi 5 tahun ancaman hukumannya, maka harusnya ditahan, karena kalau dibebaskan maka dikhawatirkan akan melakukan tindakan serupa, termasuk jika kabur,” kata Michael.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Di tempat yang sama Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Papua, Rock Adi Wibowo saat menemui massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, mengatakan Kejaksaan Tinggi Papua telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Kabupaten Mimika ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. Kasus ini dilimpahkan dengan tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob.

Baca Juga:  ASN dan Honorer Setiap OPD di Paniai Dibekali Ilmu Protokoler dan Menulis

“Terkait penanganan perkara tersebut sudah kami limpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 Maret 2023 kemarin.  Saya ulangi, sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya pada, Kamis (2/3/2023).

Untuk diketahui, atas perkara Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Kejati juga sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan agar tersangka tidak kabur ke luar Papua.

 

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Rencana Pemindahan Makam Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay, Melanggar Hukum Pidana dan...

0
Tindakan memindahkan makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan dan jelas-jelas akan berdampak pada terjadinya dugaan tindak pidana serta pelanggaran hak masyarakat adat serta HAM yang melindungi status Ondofolo sebagai simbol pemerintahan adat masyarakat adat Buyaka Sentani.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.