BeritaAliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Papua Desak Kejati Tahan Johanes Rettob

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Papua Desak Kejati Tahan Johanes Rettob

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ratusan masa dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Papua mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jayapura menuntut Kejati Papua agar segera menahan Plt. Bupati Mimika Yohanes Rettop, tersangka kasus Korupsi pengadaan Helikopter dan pesawat terbang milik Pemda Mimika pada, Kamis (2/3/2023).

Yohanes Kemog, tokoh masyarakat Timika memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejati Papua dalam proses pemberantasan kasus korupsi di Papua. Terutama penanganan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika sejak tahun 2015, yang merugikan negara Rp43 miliar.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

“Kejati Papua jangan takut untuk tangkap pejabat yang korupsi. Kami berharap Kejati Papua bisa menahan Plt. Bupati Mimika Yohanes Rettop agar masyarakat tidak beranggapan bahwa Kejati Papua melindungi tersangka,” tegasnya.

Sementara Michael Himan, sekalu pengacara meminta tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob ditahan lantaran sesuai UU telah memenuhi kriteria penahanan yakni atas pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Karena sudah melebihi 5 tahun ancaman hukumannya, maka harusnya ditahan, karena kalau dibebaskan maka dikhawatirkan akan melakukan tindakan serupa, termasuk jika kabur,” kata Michael.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Di tempat yang sama Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Papua, Rock Adi Wibowo saat menemui massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, mengatakan Kejaksaan Tinggi Papua telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Kabupaten Mimika ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. Kasus ini dilimpahkan dengan tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

“Terkait penanganan perkara tersebut sudah kami limpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 Maret 2023 kemarin.  Saya ulangi, sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya pada, Kamis (2/3/2023).

Untuk diketahui, atas perkara Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Kejati juga sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan agar tersangka tidak kabur ke luar Papua.

 

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.