Tanah PapuaDomberaiMarga Fadan Tolak PT SGL Beroperasi di Distrik Malabotom dan Klamono

Marga Fadan Tolak PT SGL Beroperasi di Distrik Malabotom dan Klamono

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Masyarakat adat suku Moi yang mendiami distrik Klamono dan Malabotom, kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menolak tegas kegiatan konsultasi publik tentang studi analisa dampak lingkungan (Amdal) rencana pembangunan perkebunan dan pabrik kelapa sawit oleh PT Sorong Global Lestari (SGL).

Masyarakat Klamono dan Malabotom berpendapat, hutan eks perusahaan kepala sawit yakni PT Argo Sawit Indo dan PT Inti Kebun Lestari yang izinnya telah dicabut akan dikelola masyarakat adat setempat. Karena itu, masyarakat dari kedua distrik menolak segala bentuk upaya yang dilakukan PT SGL.

“Kami punya hutan ini kami tidak mau perusahaan kelapa sawit masuk lagi. Jadi, perusahaan tidak usah datang sosialisasi ataupun bangun perkebunan sawit,” ujar Nur Fadan, warga distrik Klamono, melalui keterangan tertulis ke suarapapua.com, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Nur menyatakan, masyarakat kedua distrik tersebut menolak karena sejak PT Argo Sawit Indo dan PT Inti Kebun Lestari beroperasi di wilayah adat mereka, tak pernah memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.

“Perusahaan yang dulu saja masyarakat tidak sejahtera, terus untuk apa lagi mau datangkan perusahaan lagi,” tegasnya.

Terpisah, Ayub Paa, koordinator advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya, mengatakan, pemerintah Papua Barat Daya tak lagi membuka ruang bagi investor untuk masuk ke seluruh wiyalah adat suku Moi.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Pemerintah sudah pernah cabut izin sawit. Lalu, mengapa sekarang harus datangkan perusahaan sawit lagi? Stop korbankan kami orang Moi,” ujar Ayub.

Mengutip isi peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017 dan Undang-Undang Otsus nomor 2 tahun 2021, Ayub tegaskan, masyarakat adat suku Moi berhak untuk mentukan perusahaan boleh masuk atau tidak.

“Semua sudah tahu bahwa masyarakat adat Moi di kabupaten Sorong menolak dengan tegas investasi perusahaan kelapa sawit beroperasi lagi di tanah Moi. Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Sorong harus menolak dan mendukung masyarakat adat Moi demi menjaga ekstensi masyarakat adat,” ujarnya.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Selain itu, ia juga menyampaikan ancaman tegas jika pemerintah tetap mendukung kehadiran perusahaan sawit. Kata Ayub, dalam waktu dekat akan konsolidasi masyarakat adat untuk mendatangi Pemkab Sorong dan Pemprov Papua Barat Daya.

“Sudah cukup hutan kami dirusak oleh para investor lain. Orang Moi sudah tolak bendungan Warsamson dan perusahaan kelapa sawit. Pemerintah tunggu kehadiran kami. Pasti kami akan aksi dan tutup aktivitas perkantoran,” tegas Ayub.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Bawaslu Lanny Jaya Minta KPU Perhatikan 30% Perempuan Dalam Perekrutan PPD

0
"Bawaslu sudah sarankan agar ukur kinerja sebagai bentuk bahan evaluasi, apakah PPD telah melakukan tugas sesuai aturan yaitu netral, jujur, adil dan profesional atau tidak. Jika PPD terlibat melakukan hal-hal di luar aturan itu harus menjadi pertimbangan, catatan penting. Bawaslu minta mempertimbangkan dan memutuskan karena banyak yang melakukan pelanggaran, tidak netral, pemicu masalah itu harus menjadi catatan penting bagi KPU untuk evaluasi total. Yang ada noda tidak perlu diakomodir lagi," tutur Dujan Kogoya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.