BeritaProses Hukum Dualisme Pengangkatan Ratusan Kepkam di Yahukimo Dilanjutkan Dengan PK Ke...

Proses Hukum Dualisme Pengangkatan Ratusan Kepkam di Yahukimo Dilanjutkan Dengan PK Ke MK

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Proses hukum terhadap kasus dualisme pengangkatan ratusan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo dilanjutkan. Dimana ratusan kepala kampung yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo No.147 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo tertanggal 25 Maret 2021 resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PTUN Jayapura.

“Tidak benar kalau ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No.156/B/2022/PTTUN.Mks, tertanggal 14 November 2022, menyangkut Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021 – 2027, tertanggal 15 Oktober 2021,” kata Frederika Korain, pengacara Veritas Law Office di Jayapura pecan lalu.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Korain menjelaskan bahwa meskipun putusan PTTUN Makassar Nomor No.156/B/2022/PTTUN.Mks., tertanggal 14 November 2022 sudah berkekuatan hukum tetap, masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh ratusan kepala kampung yang diangkat sesuai SK No. 147/2021.

“Dalam rangka mencerdaskan masyarakat, kami jelaskan bahwa upaya hukum itu ada 2 (dua) bentuk, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Atas sengketa kepala kampung di Kabupaten Yahukimo, upaya hukum biasa sudah selesai, dan sekarang adalah upaya hukum luar biasa dalam bentuk permohonan Peninjauan Kembali (PK). Jadi intinya bahwa masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh oleh ratusan kepala kampung yang merasa hak-haknya dilanggar,” jelasnya.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Buktinya ia memperlihatkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: 2/G/2022/PTUN.Jpr., tertanggal 22 Mei 2023, serta meminta kepada Mahkamah Agung agar menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menolak bilamana terdapat pihak-pihak yang mencoba mengintervensi kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Serupa disampaikan Fatiatulo Lazira, pengacara lainnya yang menuturkan alasan-alasan PK ke Mahkamah Agung sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertama kami menemukan bukti baru yang bersifat menentukan (novum), yang membuktikan bahwa terdapat kepala kampung yang sudah meninggal dunia, akan tetapi memiliki tandatangan dalam surat kuasa. Kedua kami menilai terdapat kekeliruan atau kekhilafan hakim yang sangat fatal dalam Putusan PT TUN Makassar Nomor No. 156/B/2022/PTTUN.Mks., tertanggal 14 November 2022,” ucap Lazira.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Lazira pun menjelaskan, bahwa permohonan PK untuk meminta Mahkamah Agung membatalkan Putusan PT TUN Makassar No. 156/B/2022/PTTUN.Mks., tertanggal 14 November 2022, dan menyatakan batal Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027, tertanggal 15 Oktober 2021.

Untuk diketahui, sebelumnya PTUN Jayapura telah membatalkan keabsahan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298/2021, PT TUN Makasssar kemudian menganulir putusan tersebut.

Oleh karenanya, kepala kampung yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147/2021, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Poksus DPR Papua Mendukung Upaya MRP Soal Rekrutmen Politik

0
“Ini sebagai bentuk integrasi bangsa. Dan untuk mewujudkan pikiran ini, maka diharapkan bapak Presiden Republik Indonesia dapat meninggalkan legacy dengan diatur dalam Perppu dan diharapkan KPU dapat membuat PKPU Khusus Papua,” kata John Gluba Gebze.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.