Rilis PersKomisi Kerasulan Awam Katolik Rilis Rekomendasi Jelang Pelantikan MRP Papua Tengah

Komisi Kerasulan Awam Katolik Rilis Rekomendasi Jelang Pelantikan MRP Papua Tengah

Segera Evaluasi Kinerja Penjabat Gubernur Papua Tengah, dan Tidak Menghadiri Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Tengah

PRESS RELEASE
Nomor: 01/PR/KK.DTC/NBR/XI/2023

Sehubungan dengan genap setahun masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM pada tanggal 11 November 2023 dan adanya pemberitaan di berbagai media massa tentang rencana pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), maka kami Agama Katolik di Papua Tengah melalui Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) Dekanat Teluk Cenderawasih yang disetarakan setingkat Provinsi dan selaku mandataris Komisi Kerawam Keuskupan Timika, menilai:

  1. Penjabat Gubernur Papua Tengah Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM melalui Panitia Pemilihan Anggota MRP Tingkat Provinsi gagal melaksanakan Pemilihan Anggota MRP Periode 2023-2028 secara jujur, adil, dan tidak proporsional.
  2. Penjabat Gubernur Papua Tengah bersama Panitia Pemilihan Anggota MRP Tingkat Provinsi secara sistematis dan gerakan masif telah menciptakan suasana intoleransi antar umat beragama, menanamkan benih kebencian dan perpecahan internal umat Katolik serta perpecahan dalam kehidupan orang asli Papua di Provinsi Papua Tengah karena dalam proses pemilihan Anggota MRP Papua Tengah penuh dengan muatan fanatisme denominasi, didominasi oleh agama tertentu dan juga tidak mengindahkan keputusan KURIA yang disampaikan melalui Surat Keuskupan Timika Nomor 93/KURIA-KT/2023/1.12, perihal Pembekuan Rekomendasi MRP Pokja Agama di Papua Tengah, malah terus mendorong kemauan dan kepentingan dari oknum-oknum tertentu umat Katolik.
  3. Tujuan surat dan agenda undangan Gubernur Papua Tengah Nomor: 100.4.10/1477/PPT tertanggal 23 Oktober 2023 yang sifatnya sangat segera adalah tidak sesuai perintah dari Dirjen Otda Kemendagri sebagaimana tertuang dalam point 2 dan 3 Surat Nomor: 100.2.2.2/7029/OTDA tertanggal 17 Oktober 2023 perihal Hasil Penelitian Terhadap Dokumen Persyaratan Calon Anggota MRP-PT. Pj Gubernur Papua Tengah juga tidak menyampaikan tembusan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor: 100.2.2.2/7029/OTDA kepada Administrator Diosesan Keuskupan Timika sesuai daftar tembusan. Hal ini menunjukkan bahwa Pj Gubernur Papua Tengah menyembunyikan informasi dan perintah dari Dirjen Otda Kemendagri.
Baca Juga:  HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

Oleh karena itu, kami Agama Katolik Keuskupan Timika melalui Komisi Kerawam Dekanat Teluk Cenderawasih menyatakan dan merekomendasikan:

  1. Penjabat Gubernur Papua Tengah Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, gagal meletakkan dasar sistem pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua Tengah, maka kami merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar segera mengevaluasi Penjabat Gubernur Papua Tengah Dr. Ribka Haluk untuk mengganti Penjabat Gubernur Papua Tengah.
  2. Merekomendasikan agar hirarki Keuskupan Timika tidak menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota MRP Provinsi Papua Tengah.
  3. Komisi Kerawam Dekanat Teluk Cenderawasih sebagai mandataris mendukung keputusan Kuria Keuskupan Timika dan tetap mengawal Surat Keuskupan Timika Nomor: 93/KURIA-KT/2023/1.12 perihal Pembekuan Rekomendasi MRP Pokja Agama di Provinsi Papua Tengah, sepanjang Penjabat Gubernur Papua Tengah tidak meninjau kembali pembagian kuota agama secara proporsional.
Baca Juga:  Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

Demikian press release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh publik dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkompeten.

Terkini

Populer Minggu Ini:

TPNPB Intan Jaya Mengaku Mendapat Serangan Udara Aparat TNI dan Polri

0
“Militer Indonesia segera berhenti menjadi guru, tenaga kesehatan dan mengambil alih dinas sosial pemerintah daerah dalam membagi-bagi makanan terhadap masyarakat sipil dan anak-anak di wilayah konflik bersenjata.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.