Tanah PapuaLa PagoDitjen Otda Kemendagri Pesan MRP Papua Pegunungan Jadi Corong Kawal Aspirasi OAP

Ditjen Otda Kemendagri Pesan MRP Papua Pegunungan Jadi Corong Kawal Aspirasi OAP

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Budi Arwan, direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri meminta anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan harus menjadi corong dalam mengawal aspirasi masyarakat sesuai dengan keterwakilannya di Pokja Adat, Perempuan dan Agama.

“Diharapkan agar anggota MRP bisa memahami kebijakan Otsus seperti apa serta fungsinya,” kata Budi Arwan saat memberikan materi dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penguatan kapasitas bagi 42 anggota MRP Papua Pegunungan di Jayapura, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Budi menyarankan anggota MRP harus menyampaikan kepada masyarakat terkait tugas MRP seperti apa dan bisa menjadi corong dalam mengawal aspirasi masyarakat sesuai dengan posisi masing-masing di Pokja Perempuan, Agama, dan Adat.

“Oleh karena itu, tentunya kami memberikan apresiasi kepada sekretariat MRP Papua Pegunungan yang telah menyelenggarakan Bimtek ini. Tentunya setelah kegiatan ini akan dilakukan penyusunan tata tertib sebagai pedoman dalam penyusunan maupun penetapan ketua definitif MRP,” harapnya.

Sementara itu, Penetina Kogoya, ketua sementara MRP Papua Pegunungan mengatakan kegiatan Bimtek yang diterima 42 anggota MRP diharapkan menjadi landasan dasar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Kasus Laka Belum Ditangani, Jalan Trans Wamena-Tiom Kembali Dipalang

“Bimtek ini sangat penting karena ada anggota MRP lama dan baru, sehingga perlu diberikan pelatihan dan pendidikan agar ada pemahaman dasar terkait Undang-undang Otsus tahun 2001 dan perubahan ke nomor 2 tahun 2021 serta mengetahui hak dan kewenangan MRP yang diatur dalam peraturan pemerintah agar perlu melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap substansi Undang-undang Otsus,” kata Penetina.

Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

“Termasuk peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2004 tentang MRP sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2008, serta peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 dan peraturan pemerintah nomor 107 tahun 2021,” lanjutnya.

Sebagai pimpinan sementara, Penetina Kogoya ucapkan terimakasih kepada Ditjen Otda Kemendagri RI yang hadir memberikan penguatan kepaa angota MRP dan diharapkan anggota sudah punya pegangan saat menyusun peraturan-peraturan MRP dalam memproteksi orang asli Papua di wilayah adat Lapago. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

LBH Papua Soroti Penangkapan Pelajar dan Interogasi Guru Akibat Mencoret Pakaian...

0
Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua agar mendidik anak buahnya untuk tidak menggunakan stigma bendera Bintang Kejora sebagai dasar tindak kriminalisasi maupun melegalkan tindakan pelanggaran hukum terhadap pelajar maupun warga masyarakat Papua.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.