PartnersPemerintah Selandia Baru Kembali Menyerukan Pembebasan Pilot Phillip Mehrtens

Pemerintah Selandia Baru Kembali Menyerukan Pembebasan Pilot Phillip Mehrtens

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Selandia Baru kembali menyerukan kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk membebaskan pilot Phillip Mehrtens yang diculik tahun 2023.

Radiao New Zealand melaporkab bahwa, pada Rabu pekan ini akan menandai satu tahun sejak warga Selandia Baru tersebut disandera di Papua oleh pemberontak di provinsi Kabupaten Nduga.

Mehrtens disandera setahun lalu pada 7 Februari 2023 di Paro, Nduga Provinsi Papua Pegunungan, ketika sedang mengantar penumpang jalur udara dan pasokan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Juga:  Ancaman Bougainville Untuk Melewati Parlemen PNG Dalam Kebuntuan Kemerdekaan

Dalam sebuah pernyataan pada, Senin, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters mendesak pihak-pihak yang menahan Mehrtens untuk segera membebaskannya tanpa membahayakannya.

Peters mengatakan bahwa penahanan Mehrtens tidak akan menguntungkan siapa pun.

“Kami sangat mendesak mereka yang menahan Phillip untuk segera membebaskannya tanpa membahayakan,” katanya.

Selama setahun terakhir, berbagai lembaga Pemerintah Selandia Baru telah bekerja sama secara eintensif dengan pihak berwenang Indonesia dan pihak-pihak lain untuk mengamankan pembebasan Mehrtens.

Baca Juga:  Angkatan Bersenjata Selandia Baru Tiba di Honiara Guna Mendukung Demokrasi Pemilu Solomon

Respon yang dipimpin oleh Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan juga telah mendukung keluarganya.

Menteri Luar Negeri mengatakan bahwa mereka tahu Mehrtens dapat menghubungi beberapa teman dan keluarga sebelum Natal untuk meyakinkan mereka bahwa dia masih hidup dan sehat.

Dia mengatakan bahwa dia telah berbicara dengan keluarga Mehrtens baru-baru ini dan meyakinkan mereka bahwa pemerintah sedang menjajaki semua jalan untuk membawa pulang pilot tersebut.

Baca Juga:  Wawancara Eksklusif Daily Post: Indonesia Tidak Pernah Menjajah Papua Barat!

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.