PartnersPemerintah Selandia Baru Kembali Menyerukan Pembebasan Pilot Phillip Mehrtens

Pemerintah Selandia Baru Kembali Menyerukan Pembebasan Pilot Phillip Mehrtens

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Selandia Baru kembali menyerukan kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk membebaskan pilot Phillip Mehrtens yang diculik tahun 2023.

Radiao New Zealand melaporkab bahwa, pada Rabu pekan ini akan menandai satu tahun sejak warga Selandia Baru tersebut disandera di Papua oleh pemberontak di provinsi Kabupaten Nduga.

Mehrtens disandera setahun lalu pada 7 Februari 2023 di Paro, Nduga Provinsi Papua Pegunungan, ketika sedang mengantar penumpang jalur udara dan pasokan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Juga:  Ancaman Bougainville Untuk Melewati Parlemen PNG Dalam Kebuntuan Kemerdekaan

Dalam sebuah pernyataan pada, Senin, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters mendesak pihak-pihak yang menahan Mehrtens untuk segera membebaskannya tanpa membahayakannya.

Peters mengatakan bahwa penahanan Mehrtens tidak akan menguntungkan siapa pun.

“Kami sangat mendesak mereka yang menahan Phillip untuk segera membebaskannya tanpa membahayakan,” katanya.

Selama setahun terakhir, berbagai lembaga Pemerintah Selandia Baru telah bekerja sama secara eintensif dengan pihak berwenang Indonesia dan pihak-pihak lain untuk mengamankan pembebasan Mehrtens.

Baca Juga:  Dua Hari GCC, PM Rabuka: Jadilah Pemimpin Adat Bagi Semua Warga Fiji

Respon yang dipimpin oleh Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan juga telah mendukung keluarganya.

Menteri Luar Negeri mengatakan bahwa mereka tahu Mehrtens dapat menghubungi beberapa teman dan keluarga sebelum Natal untuk meyakinkan mereka bahwa dia masih hidup dan sehat.

Dia mengatakan bahwa dia telah berbicara dengan keluarga Mehrtens baru-baru ini dan meyakinkan mereka bahwa pemerintah sedang menjajaki semua jalan untuk membawa pulang pilot tersebut.

Baca Juga:  Prancis Mendukung Aturan Pemilihan Umum Baru Untuk Kaledonia Baru

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.