BeritaLingkunganRatusan Mahasiswa Papua di Sulut Datangi PTUN Manado Serahkan Petisi Dukungan Perjuangan...

Ratusan Mahasiswa Papua di Sulut Datangi PTUN Manado Serahkan Petisi Dukungan Perjuangan Masyarakat Adat Awyu

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Gerakan solidaritas untuk selamatkan hutan adat Papua dari mahasiswa Papua di Manado, Tondano, dan Tomohon, Sulawesi Utara pada Senin (5/2/2024) mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado. Kedatangan mahasiswa guna mendukung banding yang diajukan masyarakat adat Awyu, Boven Digoel, provinsi Papua Selatan.

Mahasiswa Papua dari sejumlah kota di provinsi Sulawesi Utara itu sebelumnya menggalang tandatangan petisi sebanyak 806 tandatangan sebagai dukungan kepada masyarakat Awyu dalam perjuangan mereka guna selamatkan hutan adat Papua di Boven Digoel.

Petisi ratusan mahasiswa itu diterima Baherman, bagian Humas PTTUN Manado yang akan dilanjutkan kepada Simbar Kristianto yang menangani kasus banding masyarakat Awyu di PTTUN Manado.

Petisi itu disampaikan berdasarkan nomor putusan banding: 92/B/LH/2023/PT.TUN.MDO dan mengadili perkara Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR.

“Untuk mendukung banding, kami yang bertanda tangan di bawah ini masyarakat sipil, baik atas nama lembaga, organisasi, mahasiswa maupun individu yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Untuk Selamatkan Hutan Papua di Manado, Tondano, dan Tomohon Sulawesi Utara,” kata Elly Mosip, koordinator lapangan aksi tersebut.

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah
Mahasiswa Papua bersama solidaritas aktivis melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (5/2/2024). (Ist)

Berikut sejumlah poin pernyataan yang disampaikan mahasiswa Papua di Sulawesi Utara:

  1. Mahasiswa Papua di Manado menyampaikan bahwa demi keadilan untuk pejuang lingkungan hidup, Hendrikus Woro yang berjuang untuk marga Woro dan suku Awyu yaitu penggugat dalam perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Gugatan ini menyangkut izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Papua untuk perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL). Nomor putusan gugatan banding 92/B/LH/2023/PT.TUN.MDO.
  2. Bahwa Hendrikus Woro sebagai penggugat merupakan pemimpin marga Woro –bagian dari suku Awyu. Marga Woro mendiami kampung Yare, distrik Fofi, Boven Digoel. Ia mengajukan gugatan ini lantaran pemerintah daerah diduga menutup informasi tentang izin-izin PT IAL yang konsesinya akan mencaplok wilayah adat mereka.
  3. Bahwa izin kelayakan lingkungan hidup dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL) berdasarkan Amdal yang bermasalah, mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat, dan cacat substansi, karena tak disertai analisis konservasi. Sehingga dapat berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hilangnya hak-hak masyarakat adat.
  4. Bahwa penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL diduga melanggar peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyusunan Amdal, dan bertentangan dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  5. Izin lingkungan PT IAL diperkirakan akan memicu deforestasi di area yang mayoritas lahan hutan kering primer seluas 26.326 hektar. Pemberian izin untuk perusahaan sawit ini juga tak sejalan dengan janji pemerintah mengatasi perubahan iklim. Dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
  6. Majelis hakim harus netral dalam memutuskan hasil banding, dan mahasiswa berharap dapat memenangkan masyarakat suku Awyu yang hendak memperjuangkan tanah dan hutan adat. Sebab upaya penyelamatan hutan adat yang dilakukan oleh suku Awyu untuk menyelamatkan warga, Indonesia, Asia maupun Pasifik dari ancaman pemanasan global.
Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Karena itu, kami mahasiswa Papua di Sulawesi Utara memohon kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara banding ini agar berpegang teguh pada prinsip In Dubio Pro-Natura, demi kelanjutan hutan Papua sebagai sumber kehidupan masyarakat adat Papua.”

“Sehingga majelis hakim untuk memerintahkan pencabutan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL,” pungkas Mosip. []

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.