ArsipTahanan Politik Papua Tolak Amnesty Dari Pemerintah Indonesia

Tahanan Politik Papua Tolak Amnesty Dari Pemerintah Indonesia

Minggu 2013-05-26 16:33:45

PAPUAN, Jayapura — Sebanyak 25 Tahanan Politik/Narapidana Politik (Tapol/Napol) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Abepura, Jayapura, Papua, menolak rencana pemberiaan amnesty dan grasi dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Dengan ini, kami tawanan politik yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan, pertama, menolak pemberiaan grasi atau amnesty oleh Presiden Republik Indonesia, kedua, kami tidak butuh dibebaskan dari penjara, tetapi butuh dan tuntut bebaskan bangsa Papua dari penjajahan Negara colonial Republik Indonesia,” tulis pernyataan para Tapol, yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Sabtu (25/5/2013).

Adapun 25 tanahan politik yang membubuhkan tanda tangan mereka tanda menolak pemberian amnesty dan grasi dari pemerintah Indonesia adalah :

1. Filep J.S. Karma
2. Victor F Yeimo
3. Selpius Bobii
4. A. Makbrawen Sananay Krasar
5. Dominikus Sarabut
6. Beni Teno
7. Alex Makabori
8. Nico  D. Sosomar
9. Petrus Nerotou
10. Denny I Hisage
11. Dago Ronald Gobai
12. Jefry Wandikbo
13. Mathan Klembiab
14. Rendy W. Wetipo
15. Boas Gombo
16. Jhon Pekei
17. Oliken giyai
18. Panus Kogoya
19. Warsel Asso
20. Yunias Itlay
21. Timur Waker
22. Kondison Jikibalom
23. Serko Itlay
24. Japrai Murib
25. Yulianus Wenda

Sebelumnya, (baca: Andreas Harsono : Lagu Lama, SBY Bicara Soal Grasi dan Remisi Untuk Tapol) Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch (HRW) untuk Indonesia melihat rencana pemberiaan amnesty, grasi dan remisi bagi Tapol/Napol di Papua merupakan lagu lama yang kembali dinyanyikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sebenarnya tak ada hal baru yang ditawarkan Presiden SBY ketika dia membicarakan grasi dan remisi agar tapol Papua bebas dari penjara. Ini lagu lama yang sering dinyanyikan kepada Tapol/Napol,” kata Harsono, kemarin.

Menurut laporan Papuan Behinds Bars, hingga Maret 2013 jumlah Tapol/Napol yang ditahan pemerintah Indonesia karena alasan melakukan tindakan makar adalah 40 orang.

Belakangan, beberapa lagi kembali ditahan dengan tuduhan makar. Ada 7 orang di Sorong, 7 orang di Timika, 7 orang di Biak, dan termasuk Ketua Umum KNPB, Victor F Yeimo yang kembali ditahan dengan alasan belum menjalani sisa masa tahanan di LP Abepura.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.