Rabu 2012-09-12 15:43:15
Wens menjelaskan, sekitar 14.00 di Jakarta, MK telah memutuskan pasangan calon kandidat nomor urut sebagai pemenang Pemilukada Intan Jaya yang diselenggarakan tanggal 19 Juli lalu.
“Setelah melewati proses sidang dengan surat gugatan bernomor 60/PHPU.D-X/2012 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2012, akhirnya MK memutuskan mereka yang menang,†ujar Wens.
Sedangkan, lanjut Wens, surat gugatan dengan nomor surat 60/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh Hirenus Sondegau-Yesaya Bagau, Maxiumus Zonggonau-Simon Widigipa, dan Bartolomeus Mirip-Salo Holombao telah dinyatakan gugur karena sudah ditarik oleh pengacara ketiga kandidat.
Wens juga menambahkan, MK menyatakan gugatan yang diajukan oleh kandidat nomor urut 5 atas nama pasangan kandidat Jack Pujau dan Yulius Japugau ditolak karena tidak memiliki barang bukti, serta tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di indonesia ini.
Menurut Wens, keputusan MK terkait sengketa Pemilukada Intan Jaya yang memenangkan Natalis Tabuni-Yaan Kobogau merupakan lanjutan dari Pleno KPUD Intan Jaya yang telah memenangkan pasangan nomor urut tiga ini.
Dalam waktu dekat, kata Wens, KPUD akan menyurati DPRD kabupaten Intan Jaya untuk segera mengurus SKÂ dan surat pelantikan agar bupati yang sudah terpilih dapat dilantik dalam waktu yang dekat.
ARNOLD BELAU