ArsipMK Putuskan Natalis Tabuni Sebagai Bupati Intan Jaya

MK Putuskan Natalis Tabuni Sebagai Bupati Intan Jaya

Rabu 2012-09-12 15:43:15

Wens menjelaskan, sekitar 14.00 di Jakarta, MK telah memutuskan pasangan calon kandidat nomor urut sebagai pemenang Pemilukada Intan Jaya yang diselenggarakan tanggal 19 Juli lalu.

“Setelah melewati proses sidang dengan surat gugatan bernomor 60/PHPU.D-X/2012 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2012, akhirnya MK memutuskan mereka yang menang,” ujar Wens.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Sedangkan, lanjut Wens, surat gugatan  dengan nomor surat 60/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh Hirenus Sondegau-Yesaya Bagau, Maxiumus Zonggonau-Simon Widigipa, dan Bartolomeus Mirip-Salo Holombao telah dinyatakan gugur karena sudah ditarik oleh pengacara ketiga kandidat.

Wens juga menambahkan, MK menyatakan gugatan yang diajukan oleh kandidat nomor urut 5 atas nama pasangan kandidat Jack Pujau dan Yulius Japugau ditolak karena tidak memiliki barang bukti, serta tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di indonesia ini.

Baca Juga:  Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

Menurut Wens, keputusan MK terkait sengketa Pemilukada Intan Jaya yang memenangkan Natalis Tabuni-Yaan Kobogau merupakan lanjutan dari Pleno KPUD Intan Jaya yang telah memenangkan pasangan nomor urut tiga ini.

Dalam waktu dekat, kata Wens, KPUD akan menyurati DPRD kabupaten Intan Jaya untuk segera mengurus SK  dan surat pelantikan agar bupati yang sudah terpilih dapat dilantik dalam waktu yang dekat.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.