BeritaPolhukam31 Mahasiswa Papua Ditahan di Polres Malang

31 Mahasiswa Papua Ditahan di Polres Malang

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— 31 mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) komite kota Malang ditangkap dan saat ini sedang diamankan di Polres Malang, Jawa Timur.

31 mahasiswa yang saat ini sedang ditahan di Plres Malang adalah Yustus Yekusamon, Jefry Dogomo, Jekson Degei,Fredy gobay, Paul Warpher, Benidiktus Doo, Yus Wisa Suhuniap, Roby Anouw, Melianus Tebai, Awi Chrys Pahabol, Yelisom Telenggen, Yusni Iyowau, Simion Wilil, Jaxon Huby.

Olaa Yobee, Ina Nawipa, Yusak Deba, Yesaya Ukago, Abetus Yogi, Hendrik Rumaropen, Meky Dapla, Eliten Kaningga, Meky Hubi, Yopen Gombon, Yanto Togodly, Samuel, Fery Gobay, Wempi Doo, Niget Pahabol, Bernardo Boma dan Zayur Bingga.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Bernardo Boma, aktivis AMP kepada suarapapua.com mengatakan, penangkapan dan pembungkaman ruang demokrasi bagi mahasiswa Papua dan rakyat Papua adalah hal biasa dan itu merupakan bumbu-bumbu dalam perjuangan.

“Aksi  kami hari in berbicara soal HAM  Tolak Tim Pencari fakta buatan Jakarta itu saja dihadang apa itu yang namanya demokrasi diera reformasi? Luhut B panjaitan mau selesaikan persoalan HAM Papua Tidak pernah akan selesai kalau Negara melalui aparat kepolisian membungkam ruang demokrasi bagi orang Papua untuk menyampaikan pendapat dimuka umum,” katanya kepada suarapapua.com dari Malang, Rabu (15/6/2016).

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

 Lanjut dia, “Kami minta aparat jangan bosan-bosan mengawali kami. Sampai kapan pun kami akan tetap turun jalan dan menyuarakan perlawanan dari dalam kota,” tegas Boma.

Kata dia, kalau sikap negara terus begini terhadap org papua Negara segera berikan kebebasan untuk hak menentukan nasib sendiri solusi penyelesaian persoalan papua dari pada nama indonesia tercoreng dimata dunia internasional.

Sementara itu, untuk penanganan dan pengadvokasian 31 mahasiswa yang sedang ditahan di Polres Malang, pengacara publik LBH Jakarta, Veronica Komang mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan LBH Malang. Dan saat ini LBH Malang sedang mengadvokasi 31 mahasiswa yang ditahan di Malang.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Informasi yang dihimpun suarapapua.com, di Wamena aparat telah mengadang dan menangkap 100 orang dan saat ini sedang diamankan di Polres Jayawijaya. Dan di Sentani, aparat juga telah menangkap 250 orang dan saat ini sedang diamankan di Polres Doyo, kabupaten Jayapura. Sedangkan di Timika, aparat memblokade massa yang hendak menuju ke kantor DPRD di pusat Kota Timika dan massa.

Pewarta: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.