BeritaPolhukamPejabat Politik Kedubes AS Kunjungi LP3BH

Pejabat Politik Kedubes AS Kunjungi LP3BH

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Konstitusi di negara Indonesia memberi ruang dan peluang untuk selesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua yang terjadi selama puluhan tahun, ternyata hingga kini belum diterapkan, apalagi tidak ada kemauan politik (political will) pemerintahan dibawah kepemimpinan Joko Widodo.

Salah satu pokok penting ini dikemukakan Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari saat menerima kunjungan pejabat politik Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Republik Indonesia, Ms. Meredith L. Champlin dan stafnya, Senin (17/7/2017) kemarin.

Warinussy didampingi Simon Banundi, kepala divisi Pelayanan Hukum dan Thresje Julianty Gasperz, kepala divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak, memaparkan situasi hak asasi manusia dan penegakan hukum di Tanah Papua, termasuk Provinsi Papua Barat.

Dalam siaran pers yang dikirim ke suarapapua.com, ia mengabarkan, dalam pertemuan selama lebih kurang satu setengah jam, pimpinan LP3BH dan tim menjelaskan mengenai situasi hak asasi manusia di Tanah Papua, secara khusus di Manokwari dan Papua Barat yang masih terus terjadi dan belum pernah mendapat penyelesaian secara hukum oleh negara.

Diakui, Indonesia punya konstitusi dan undang-undang yang memberi ruang dan peluang untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM seperti kasus Wasior 2001, Wamena 2003, Paniai 2014 dan Sanggeng Manokwari 2016. Kenyataannya, kata Yan, seperti sulit dilakukan karena tiadanya political will untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang sudah terjadi lebih dari 50 tahun di Tanah Papua.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Menjawab pertanyaan Ms. Meredith tentang sikap pemerintah lokal di Papua Barat dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan HAM, Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua ini menjelaskan, pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini di bawah kepemimpinan Gubernur Drs. Dominggus Mandacan belum menunjukkan adanya komitmen politiknya dalam mendorong penyelesaian pelanggaran HAM di Tanah Papua, khususnya dalam konteks reformasi hukum menurut Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (dan Papua Barat).

Di kesempatan sama, Advokat Thresje Julianty Gaspez membeberkan perkembangan proses persidangan mengenai permohonan uji materil (judicial review) pasal-pasal pidana makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi, dimana LP3BH Manokwari terlibat sebagai bagian dari Tim Kuasa Hukum para Pemohon dan memfasilitasi sejumlah saksi dan ahli.

Baca Juga:  Soal Pembentukan Koops Habema, Usman: Pemerintah Perlu Konsisten Pada Ucapan dan Pilihan Kebijakan

Simon Banundi menjelaskan keberadaan simpatisan dan anggota ISIS (negara Islam Irak dan Suriah) di Papua Barat dewasa ini, dimana di Sorong ada yang sudah ditangkap dan ditahan serta diinterogasi oleh pihak kepolisian setempat. Di Manokwari, sudah diketahui keberadaan beberapa orang yang menjadi staf pengajar di perguruan tinggi nasional.

Menurut Yan, informasi kehadiran anggota dan simpatisan ISIS di Manokwari ini cukup mendapat respon dan perhatian serius dari Pemerintah Amerikas Serikat sebagaimana dituturkan oleh Ms. Champlin kepada tim LP3BH dalam pertemuan kemarin sore di kantor LP3BH.

Secara bersama-sama Direktur Eksekutif LP3BH dan tim menjelaskan mengenai alasan diajukannya permohonan judicial review terhadap pasal-pasal makar di KUHP ke Mahkamah Konstitusi saat ini.

“Tujuannya agar MK memutuskan untuk tidak digunakannya pasal-pasal pidana makar di KUHP tersebut oleh negara untuk menindas dan membatasi hak kebebasan berpendapat (freedom of speech) dan hak kebebasan berekspresi (freedom of expression) dari rakyat di atas Tanah Papua,” ungkapnya.

Dijelaskan juga mengenai langkah LP3BH dalam menetapkan Tahun 2017 sebagai tahun dimulainya gerakan melawan lupa terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM yang sudah terjadi selama 50 tahun di Tanah Papua tanpa pernah ada penyelesaian secara hukum.

Baca Juga:  Semua Pihak di Intan Jaya Sepakat Tolak Eksploitasi Blok Wabu dan Hentikan Pembangunan Patung Yesus

Warinussy kemudian mendesak pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah dunia lainnya untuk memberi dukungan dan tekanan politik kepada pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua sebagai bagian dari sebuah proses pembangunan demokrasi di negara ini yang senantiasa didukung oleh dunia internasional.

LP3BH sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil (civil society organization) yang berfokus pada upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua menjadi mitra strategis dari berbagai organisasi internasional dan pemerintah negara sahabat Indonesia melalui kedutaannya di Jakarta.

Karena itu, diakuinya, ketika para pejabat bidang politik, ekonomi maupun hak asasi manusia dari kedutaan-kedutaan besar tersebut termasuk kedutaan besar Amerika berkunjung ke Tanah Papua, selalu akan bertemu dengan pimpinan dan staf LP3BH. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai perspektif (cara pandang) LP3BH sebagai organisasi masyarakat sipil mengenai aspek penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan situasi sosial-politik di Tanah Papua.

 

Pewarta: CR-3/SP
Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

0
“Saya melihat KPU dan Bawaslu Yahukimo telah mencederai demokrasi, dan sejarah akan mencatat ini pesta demokrasi paling buruk di kabupaten Yahukimo. Karena terang-terangan suara hasil lapangan yang jelas-jelas milik caleg ini dialihkan ke partai lain, diatur semaunya,” ujar Otniel Sobolim.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.