Tanah PapuaDomberaiGubernur Papua Barat Diminta Waspadai Ulah PT. Yongjing

Gubernur Papua Barat Diminta Waspadai Ulah PT. Yongjing

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengingatkan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat agar waspada terhadap ulah PT. Yongjing Investindo.

Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, menyampaikan hal itu terkait dengan pemberitaan di sejumlah media massa beberapa hari lalu bahwa PT. Yongjing Investindo berniat mengembalikan aset perkebunan kelapa sawit di Prafi, Provinsi Papua Barat.

Dalam berita itu, menurut Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan bahwa pengembalian tersebut diinformasikan oleh salah satu direksi kepadanya, karena pihak perusahaan sudah tidak mampu mengelola kebun sawit yang membentang di Distrik Wamare, Distrik Prafi, dan Distrik Masni.

“Saya ingin mengingatkan Bapak Gubernur Papua Barat agar berhati-hati dengan ‘ulah’ pimpinan dan direksi PT. Yongjing Investindo, yang bisa saja membawa resiko hukum yang berat bagi Gubernur dan jajaran pemerintah provinsi Papua Barat menyangkut kasus kebun sawit di dataran Warmare-Prafi-Masni,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com.

Baca Juga:  OAP di PBD Sangat Minoritas, MRP PBD Bakal Terbitkan Regulasi

Lanjut Warinussy, hal ini perlu ditegaskan karena berdasarkan data yang dimiliki LP3BH, awal mula pengalihan status kepemilikan atas kebun itu dari PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II mengandung “masalah hukum” yakni pada tahun 2014 pernah ada penandatanganan sebuah akte jual beli di bawah tangan antara PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), suatu perseroan terbatas milik Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebagai penjual, yang diwakili Mamad Suhadi selaku direktur utama.

“PT. Padoma ‘menjual’ perkebunan PTPN II di Prafi kepada PT. Yongjing Investindo sebagai pembeli, yang diwakili Lu Baomin selaku presiden direktur,” bebernya.

Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

Dijelaskan, dokumen akta jual beli tersebut ditandatangani kedua pihak diatas meterai secukupnya, tetapi tanpa tanggal, bulan dan tahun serta ikut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ir. Marthen Luther Rumadas sebagai tanda diketahui dan disetujui dengan cap pemerintah daerah. Sedangkan Gubernur Papua Barat (waktu itu) Abraham Octavianus Atururi ada nama dan jabatan, tetapi belum ditandatangani.

“Belakangan ternyata terjadi pelelangan pada tanggal 9 Mei 2014, dimana peserta lelangnya hanya satu yaitu PT. Yongjing Investindo tanpa ada peserta lelang lain, yang cenderung bertentangan dengan amanat pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-02/MBU/210 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN,” ungkap Warinussy.

Baca Juga:  Demi Lindungi Tanah dan Hutan Adat Marga Woro, Hakim PTTUN Manado Segera Batalkan Putusan PTUN Jayapura

Menurut pandangan Warinussy, sebelum “dilepas” kepada pemerintah provinsi Papua Barat, perlu dilakukan studi kelayakan dan audit total atas aset kebun sawit tersebut berikut proses transaksi “lelang” terdahulunya.

“Sehingga bisa diperoleh informasi yang jelas mengenai status hukum dari kebun dan keberadaan PT. Yongjing Investindo sebagai “pemilik” saat ini dengan segenap masalah hukum yang mungkin terjadi,” ungkapnya sembari menambahkan, jika terdapat indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana dan atau perbuatan melawan hukum, maka perlu diselesaikan sesuai mekanisme yang ada berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

 

Pewarta: CR-3/SP
Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

0
“Ya, sejak dari tadi pagi kami mengambil alih pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kota Jayapura,” kata Steve Dumbon, ketua KPU provinsi Papua, Selasa (19/3/2024) malam.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.