Tanah PapuaDomberaiGubernur Papua Barat Diminta Waspadai Ulah PT. Yongjing

Gubernur Papua Barat Diminta Waspadai Ulah PT. Yongjing

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengingatkan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat agar waspada terhadap ulah PT. Yongjing Investindo.

Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, menyampaikan hal itu terkait dengan pemberitaan di sejumlah media massa beberapa hari lalu bahwa PT. Yongjing Investindo berniat mengembalikan aset perkebunan kelapa sawit di Prafi, Provinsi Papua Barat.

Dalam berita itu, menurut Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan bahwa pengembalian tersebut diinformasikan oleh salah satu direksi kepadanya, karena pihak perusahaan sudah tidak mampu mengelola kebun sawit yang membentang di Distrik Wamare, Distrik Prafi, dan Distrik Masni.

“Saya ingin mengingatkan Bapak Gubernur Papua Barat agar berhati-hati dengan ‘ulah’ pimpinan dan direksi PT. Yongjing Investindo, yang bisa saja membawa resiko hukum yang berat bagi Gubernur dan jajaran pemerintah provinsi Papua Barat menyangkut kasus kebun sawit di dataran Warmare-Prafi-Masni,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Lanjut Warinussy, hal ini perlu ditegaskan karena berdasarkan data yang dimiliki LP3BH, awal mula pengalihan status kepemilikan atas kebun itu dari PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II mengandung “masalah hukum” yakni pada tahun 2014 pernah ada penandatanganan sebuah akte jual beli di bawah tangan antara PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), suatu perseroan terbatas milik Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebagai penjual, yang diwakili Mamad Suhadi selaku direktur utama.

“PT. Padoma ‘menjual’ perkebunan PTPN II di Prafi kepada PT. Yongjing Investindo sebagai pembeli, yang diwakili Lu Baomin selaku presiden direktur,” bebernya.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

Dijelaskan, dokumen akta jual beli tersebut ditandatangani kedua pihak diatas meterai secukupnya, tetapi tanpa tanggal, bulan dan tahun serta ikut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ir. Marthen Luther Rumadas sebagai tanda diketahui dan disetujui dengan cap pemerintah daerah. Sedangkan Gubernur Papua Barat (waktu itu) Abraham Octavianus Atururi ada nama dan jabatan, tetapi belum ditandatangani.

“Belakangan ternyata terjadi pelelangan pada tanggal 9 Mei 2014, dimana peserta lelangnya hanya satu yaitu PT. Yongjing Investindo tanpa ada peserta lelang lain, yang cenderung bertentangan dengan amanat pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-02/MBU/210 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN,” ungkap Warinussy.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Menurut pandangan Warinussy, sebelum “dilepas” kepada pemerintah provinsi Papua Barat, perlu dilakukan studi kelayakan dan audit total atas aset kebun sawit tersebut berikut proses transaksi “lelang” terdahulunya.

“Sehingga bisa diperoleh informasi yang jelas mengenai status hukum dari kebun dan keberadaan PT. Yongjing Investindo sebagai “pemilik” saat ini dengan segenap masalah hukum yang mungkin terjadi,” ungkapnya sembari menambahkan, jika terdapat indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana dan atau perbuatan melawan hukum, maka perlu diselesaikan sesuai mekanisme yang ada berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

 

Pewarta: CR-3/SP
Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.