Yosef Bless: Penyelesaian Tapal Batas Sorong Selatan dan Sorong Segera Rampung

0
3243

TEMINABUAN, SUARAPAPUA.com— Penyelesaian Tapal batas  wilayah antara kabupaten Sorong Selatan  dan kabupaten Sorong  akan rampung. Hal ini disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Yosef Bles pada Rabu (25/7/2018) lalu.

Ia menjelaskan, penegasan tapal batas yang ditugaskan  Dirjen Topomini  Departemen Dalam Negeri  telah dilakukan pertemuan  pada tanggal 17 Juli 2018 di Hotel Aston Manokwari  membahas sejumlah segmen tapal batas, diantaranya adalah penyelesaian tapal batas Kabupaten  Sorong Selatan dan kabupaten Sorong , kabupaten Sorong dan kabupaten Maybrat serta kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten Bintuni.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Oyo Papua Sorong Selatan ini menjelaskan bahwa  permasalahan tapal batas  antara kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten Sorong  segera final  yang kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan  peninjauan langsung dilapangan bersama masyarakat pada tanggal 19 Juli 2018 pihaknya telah melakukan pengecekan langsung bertempat dikampung Botain bersama dengan LMA dan Tokoh Masyarakat

Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

Dalam pertemuan ini telah ditetapkan sejumlah segmen secara khusus penyelesaian Tapal batas  kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong.

“Sejumlah 9 segmen  akan menjadi perhatian khusus penyelesaiannya diantaranya segmen   19 bertempat di Amasahen  kampong Botain, kemudian  segmen 12 bertempat di Serkatik,  kampung Kakas dan segmen lainya yaitu segmen 9  bertempat di wilayah  Batu Payung,” ungkap Yosef Beles

ads

Tindak lanjut dari pertemuan  ini  pihaknya akan melakukan pertemuan bersama dengan pihak Kemendagri  pada tanggal 26 Juli 2018 untuk melakukan pengecekan secara langsung dilapangan .

Dikatakan, pemerintahan Sorong Selatan sebenarnya tidak ada permasalahan, yang menjadi permasalahan disini adalah pemerintahan kabupaten Sorong yang telah melakukan  pembangunan di kampung Kanolo kabupaten Sorong, memasuki wilayah kabupaten Sorong Selatan diantara kampong Klaogin dan kampung Kakas sementara segmen tapal batas ada di wilayah kampung persiapan  serkatik wilayah kabupaten Sorong Selatan.

Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

Bles menjelaskan penyelesain  tapal batas ini sangat perlu di perhatikan menurutnya ada
2 teori ilmu hukum yang harus digunakan yaitu State Law dan Living Law.

State Law adalah hukum yang dibuat oleh negara dalam bentuk perundang undangan yang berkaitan dengan pemekaran pemekaran kabupaten namun menurutnya batas wilayah yang tertera tidak dicantumkan secara jelas dan ini menimbulkan permasalahan.

Dirinya mencontohkan, dalam dokumen dokumen tertentu terkadang hanya dituliskan bahwa antara kabupaten yang satu dengan lainya berada pada nama distrik tertentu tidak ditulis secara detail letak batas tersebut  pada kali/sungai  atau wilayah dusun maupun kampung tertentu
dan ini menimbulkan permasalahan dan menjadi kabur secara hukum.

Baca Juga:  Saksi Beda Pendapat, KPU PDB Sahkan Pleno Rekapitulasi KPU Tambrauw

Sementara itu Living Law menurut Yosef Bless adalah hukum yang hidup ditengah tengah masyarakat yang berkaitan dengan tanah adat, waris adat, keturunan adat ,persekutuan adat yang harus diakumulasi agar keduanya segera dapat dipadukan untuk penyelesaian permasalahan tapal
batas ini

“ Living law adalah hukum yang telah hidup paling lama semenjak peradaban ini ada,untuk itu kedua teori ini sangat penting untuk dipadukan dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas ini,” pungkasnya.

Pewarta: Ferdinan Thesia

Editor   : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPemkab Sorsel Terus Berdayakan Anak Asli Papua
Artikel berikutnyaSoal Freeport, Pdt. Baransano: Rakyat Papua Harus Bersatu