TEMINABUAN, SUARAPAPUA.com— Penyelesaian Tapal batas wilayah antara kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten Sorong akan rampung. Hal ini disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Yosef Bles pada Rabu (25/7/2018) lalu.
Ia menjelaskan, penegasan tapal batas yang ditugaskan Dirjen Topomini Departemen Dalam Negeri telah dilakukan pertemuan pada tanggal 17 Juli 2018 di Hotel Aston Manokwari membahas sejumlah segmen tapal batas, diantaranya adalah penyelesaian tapal batas Kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten Sorong , kabupaten Sorong dan kabupaten Maybrat serta kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten Bintuni.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Oyo Papua Sorong Selatan ini menjelaskan bahwa permasalahan tapal batas antara kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten Sorong segera final yang kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan peninjauan langsung dilapangan bersama masyarakat pada tanggal 19 Juli 2018 pihaknya telah melakukan pengecekan langsung bertempat dikampung Botain bersama dengan LMA dan Tokoh Masyarakat
Dalam pertemuan ini telah ditetapkan sejumlah segmen secara khusus penyelesaian Tapal batas kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong.
“Sejumlah 9 segmen akan menjadi perhatian khusus penyelesaiannya diantaranya segmen 19 bertempat di Amasahen kampong Botain, kemudian segmen 12 bertempat di Serkatik, kampung Kakas dan segmen lainya yaitu segmen 9 bertempat di wilayah Batu Payung,” ungkap Yosef Beles
Tindak lanjut dari pertemuan ini pihaknya akan melakukan pertemuan bersama dengan pihak Kemendagri pada tanggal 26 Juli 2018 untuk melakukan pengecekan secara langsung dilapangan .
Dikatakan, pemerintahan Sorong Selatan sebenarnya tidak ada permasalahan, yang menjadi permasalahan disini adalah pemerintahan kabupaten Sorong yang telah melakukan pembangunan di kampung Kanolo kabupaten Sorong, memasuki wilayah kabupaten Sorong Selatan diantara kampong Klaogin dan kampung Kakas sementara segmen tapal batas ada di wilayah kampung persiapan serkatik wilayah kabupaten Sorong Selatan.
Bles menjelaskan penyelesain tapal batas ini sangat perlu di perhatikan menurutnya ada
2 teori ilmu hukum yang harus digunakan yaitu State Law dan Living Law.
State Law adalah hukum yang dibuat oleh negara dalam bentuk perundang undangan yang berkaitan dengan pemekaran pemekaran kabupaten namun menurutnya batas wilayah yang tertera tidak dicantumkan secara jelas dan ini menimbulkan permasalahan.
Dirinya mencontohkan, dalam dokumen dokumen tertentu terkadang hanya dituliskan bahwa antara kabupaten yang satu dengan lainya berada pada nama distrik tertentu tidak ditulis secara detail letak batas tersebut pada kali/sungai atau wilayah dusun maupun kampung tertentu
dan ini menimbulkan permasalahan dan menjadi kabur secara hukum.
Sementara itu Living Law menurut Yosef Bless adalah hukum yang hidup ditengah tengah masyarakat yang berkaitan dengan tanah adat, waris adat, keturunan adat ,persekutuan adat yang harus diakumulasi agar keduanya segera dapat dipadukan untuk penyelesaian permasalahan tapal
batas ini
“ Living law adalah hukum yang telah hidup paling lama semenjak peradaban ini ada,untuk itu kedua teori ini sangat penting untuk dipadukan dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas ini,” pungkasnya.
Pewarta: Ferdinan Thesia
Editor : Arnold Belau