ArsipImposible, Draf Otsus Plus Bisa Selesai Dalam Lima Bulan

Imposible, Draf Otsus Plus Bisa Selesai Dalam Lima Bulan

Selasa 2013-04-30 11:22:30

PAPUAN, Manokwari — Sikap Pemerintah Indonesia dalam menyiasati masalah di Tanah Papua, semenjak diberlakukannya Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua, senantiasa bersifat tergesa-gesa dan ad hoc semata.

Sekali lagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah bertemu dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan timnya dari Propinsi Papua Senin, (29/4/2013) lalu, Presiden mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan merevisi Undang Undang Otonomi Khusus Papua.

Substansi revisi akan dikerjakan oleh masyarakat Papua, dimana Presiden menekankan bahwa perluasan Otonomi Khusus yang disebut sebagai Otonomi Khusus Plus.

Menurut Gubernur Lukas Enembe, bahwa diharapkan draftnya sudah selesai pada Agustus 2013, dengan tujuan untuk menjawab persoalan Papua.

"Muncul pertanyaan, bagaimana bisa gagasan otonomi khusus plus ini muncul? apakah otonomi khusus plus itu sama artinya dengan peningkatan status otonomi khusus Papua menjadi Pemerintahan Papua dan Papua Barat seperti halnya di Aceh saat ini? apakah Otonomi khusus plus ini lahir dari sebuah evaluasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan di Papua," tanya Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Rabu (1/5/2013).

Kalau saat ini, lanjut Warinussy, Presiden SBY menyerahkan urusan pengisian terhadap tubuh dari Otsus plus itu kepada masyarakat Papua, maka pertanyaannya adalah apa indikator dan parameter yang bisa digunakan masyarakat Papua untuk mengkaji dan merumuskan substansi otsus plus itu nantinya?

"Saya rasa menjadi sesuatu yang cukup impossible untuk dicapai dalam kurun waktu kurang dari lima bulan antara Mei hingga Agustus 2013 untuk merancang draft dari pada otsus plus tersebut," tambahnya.

Apalagi, kata pengacara senior ini, Otsus yang dihaslkan dengan landasan hukum Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 ternyata sama sekali tidak memiliki grand design sama sekali.

Bahkan, tidak pernah dipatuhi untuk melaksanakan evaluasi atas pelaksanaannya setiap tahun sebagaimana diamanatkan dalam pasal 78 Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 itu sendiri.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, dalam berbagai kesempatan telah menyatakan akan menyelesaikan masalah Papua dengan Otonomi Khusus Plus yang diberikan Presiden SBY.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.