ArsipStop Rekayasa dan Manipulasi 1 Desember!

Stop Rekayasa dan Manipulasi 1 Desember!

Sabtu 2015-11-28 13:11:59

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — “Pemerintah dan institusi keamanan Negara di Jakarta dan Tanah Papua diminta untuk tidak lagi merekayasa dan atau memanipulasi tanggal 1 Desember sebagai saat-saat yang sangat mencekam dan mengkuatirkan bagi semua warga masyarakat di Tanah Papua.”

Penegasan ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari yang juga Human Rights Defenders di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, Sabtu (28/11/2015) mencermati beberapa dinamika jelang 1 Desember.

“Hal itu berdasarkan pengalaman setiap tahun ke tahun, jelang tanggal 1 Desember, selalu ada pernyataan-pernyataan dari sejumlah pejabat kepolisian dan militer di daerah ini bahwa sudah dipersiapkan personil Polri dan atau TNI dalam jumlah yang cukup besar untuk mengantisipasi 1 Desember tersebut.”

“Padahal, kenyataannya selama ini tidak pernah ada gejolak sosial-politik yang benar-benar dapat dijadikan sebagai indikator bahwa situasi keamanan di Tanah Papua tidak aman jelang 1 Desember,” tegasnya.

Dikatakan, cipta kondisi demikian dengan sendirinya tentu akan berimbas pada pengelolaan anggaran daerah yang pasti tersedot untuk upaya pengamanan yang cenderung penuh rekayasa dan manipulasi informasi tersebut.

Ia menilai, dalam beberapa tahun terakhir tanggal 1 Desember dijadikan momen tepat bagi kalangan tertentu untuk mendapat “sesuatu” yang diinginkan.

“Menurut hemat saya, sebaiknya aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan audit investigasi terhadap seluruh penggunaan anggaran dari APBN maupun APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Tanah Papua yang setiap tahun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini selalu dipakai dengan alasan pengamanan jelang 1 Desember dan pasca 1 Desember.”

“Diikuti dengan audit sosial dan audit politik, guna membuktikan kebenaran dari informasi-informasi intelijen yang cenderung menyesatkan dan merugikan keuangan negara dan daerah,” tegas Yan, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu malam.

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.