BeritaWene Tabuni: Sebelas Warga Nduga Dianiaya di Wamena

Wene Tabuni: Sebelas Warga Nduga Dianiaya di Wamena

NiJAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Wene Tabuni, seorang aktivis dari Kabupaten Nduga melaporkan, pada tanggal 3 Januari 2018 sekitar pukul 3:00 dini hari telah terjadi penghadangan warga Nduga yang hendak ke Nduga menggunakan tiga dari lima mobil extrada oleh pihak TNI di Distrik Napua kilo meter 7.

Warga yang dihadang, kata Wene, sebanyak 30 orang, terdiri dari anak-anak, ibu-ibu hingga laki-laki dewasa. Mereka menurut Wene, tidak hanya dihadang, tetapi ditahan lalu dianiaya.

Wene menuturkan kronologis kejadian, awalnya 30 warga Nduga hendak ke kampung di Nduga, dalam perjalanan menggunakan mobil extrada, ada satu pemuda yang hendak menumpang. Pemuda itu dicurigai oleh sopir mobil extrada bahwa membawa amunisi akhirnya menelepon ke Kodim 1702 Jayawijaya, sehingga pihak Kodim 1702 Jayawijaya menggunakan 3 mobil extrada melakukan penghadangan.

“Pemukulan terjadi, tidak membedakan anak kecil atau dewasa, semua rata-rata dipukul bahkan menggunakan popor senjata hingga jam 5 pagi. Lalu, pihak TNI serahkan ke Polres Jayawijaya. Sementara, 3 orang mahasiswa dipisahkan,” tutur Wene dari Wamena, Jumat (5/1/2018).

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

Tiga orang mahasiswa yang dipisahkan, jelas Wene, satu diantaranya dibawa ke Kodim 1702 dan satunya lagi ke Batalyon Wimanesili Wamena. Katanya, ibu-ibu dan anak-anak setelah ditahan di Polres Jayawijaya selama 8 jam (jam 9 pagi hingga 4 sore) lalu dipulangkan.

“Kemudian, tiga mahasiswa dibawa ke Polres Jayawijaya untuk diinterogasi, satu orang di pisahkan dalam keadaan borgol tangan dan dianiaya yang dituduh bawa amunisi. Setelah itu pihak TNI yang menangani hingga jam 10 malam dan dikembalikan ke Polres, dan Kapolres Jayawijaya meminta para korban berobat dulu lalu serahkan ke Polres,” tutur Wene menjelaskan kronologis kejadian.

“Sementara, pihak keluarga cek Wanggianus Murib salah satu dari 3 mahasiswa tadi di Polres, Kodim dan Batalion Wimanesili, tetapi mereka tidak memberitahu dan tolak menolak. Justru keluarga yang mengecek Wanggianus dinakut-nakuti dengan todongan senjata.”

Baca Juga:  Wapres RI dan Enam Pj Gubernur Tanah Papua Dikabarkan Hadiri Hut PI Lembah Balim

Terpisah kata Wene, 2 dari 5 mobil extrada (3 sebelum ke Nduga sudah ditahan) yang lebih dulu ke Nduga ketika kembali ke Wamena ditahan di Pos TNI Distrik Napua. Semua penumpang diperiksa hingga sopir dipukul. Dalam pemeriksaan itu, menurut Wene, pihak TNI menemukan 8 butir amunisi didalam botol sabun B2-9 dan menuduh kepemilikannya adalah penumpang dalam mobil itu.

“Akibatnya, masyarakat dipukul dengan popor senjata hingga darah-darah. Termasuk anak-anak dan ibu-ibu dipukul. Ada handphone, pisau, KTP, Kartu Pelajar, uang disita. Jam 5 diarahkan ke Polres Jayawijaya untuk keperluan data dan dipulangkan jam 8 malam,” tutur Wene.

Setelah dipulangkan, keluarga mengantar mereka ke UGD RSUD Jayawijaya untuk berobat. Namun ada seorang anggota datang membatasi, sehingga keluarga memutuskan pulang. Pada esok hari (4/1/2018) pihak gereja memnfasilitasi untuk berobat di Apotik Yayasan GIDI dan korban dipulangkan ke rumah masing-masing.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Berikut nama-nama 11 orang orang yang mengalami luka serius akibat pemukulan: Abualak Kogoya (28), Jefri Gwijangge (27), Sije Wandikbo (17), Siminggen Wasiangge (27), Maniol Nimiangge (28), Karungganus Wasianggen (17), Iau Gwijangge (30), Sarian Wasiangge (28), Nariget Wasiangge (19), Natanus Kogoya (12), dan Tandanus Tabuni (15).

Sementara, Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Piter Reba ketika dihubungi suarapapua.com dari Jayapura, Jumat (5/1/2018) membenarkan kejadian tersebut. Namun Reba mengakui, pihak Polres Jayawijaya tidak melakukan penangkapan atau penahanan.

“Yang itu dilakukan oleh Pos TNI di Napua. Sementara persoalan masih di tangan TNI. Di kami satu yang diserahkan Batalyon Wimanesili. Yang ini kami belum bisa tangani karena tidak ada unsur pidana,” kata Kapolres di ujung telepon seluler.

Kata Kapolres Jayawijaya, penahanan satu orang itu bersifat pengamanan atas permintaan sendiri.

Pewarta: Elisa Sekenyap

2 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.