Maximus Air: Aksi Demo di Ayamaru Dan Manokwari Itu Wajar-wajar Saja

0
8108

MAYBRAT, SUARAPAPUA.com— Anggota DPRD kabupaten Maybrat, Maximus Air menilai demo yang dilakukan masyarakat Ayamaru dan Aitinyo di Aymaru dan Manokwari, itu wajar-wajar saja, karena ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia pada 28 Mei 2018 lalu, di Jakarta.

Menurutnya, sebuah keputusan pasti ada pro dan kontra, apalagi keputusan dalam ranah politik dan hukum pasti ada yang terima dan tidak terima. Itulah, sebagian dari masyarakat Maybrat yang merasa keputusan itu tidak sesuai dengan keinginan mereka untuk memindahkan ibu kota dari Ayamaru yang sudah berjalan selama 8 sampai 9 bulan tetapi tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 66/2013 itu kita hormati, namun  perlu diketahui masyarakat di kabupaten Maybrat bahwa keputusan itu sampai detik ini belum ada tindaklanjut dari keputusan itu, dalam arti keputusan MK Nomor 66 dan keputusan MK Nomor 18 sama-sama memiliki satus quo,” katanya kepada suara papua com Kamis, (7/5) pekan kemarin.

Ia menjelaskan, artinya keputusan yang tidak dilaksanakan atau dipaksakan pihak lain karena belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur keputusan MK Nomor 66 tahun 2013 itu, perlu juga diketahui bahwa pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2009 itu belum dibatalkan dan selanjutnya diganti dengan pasal berapa tentang status kedudukan ibu kota kabupaten Maybrat.

Lanjut Maxi yang juga anggota DPRD dari partai Gerindra ini, sebelum ada pergantian dan PP yang mengatur tentang pasal 7 maka ibu kota kabupaten Maybrat secara fisik tetap berada di Kumurkek berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2009.

ads
Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU Sorong

Untuk itu, ia menyarankan kepada ketua dan anggota DPRD kabupaten Maybrat dalam menerima aspirasi masyarakat di Ayamaru, itu perlu ditempatkan pada mekanisme di DPRD, tidak bisa serta merta terima aspirasi langsung diantar atau ditindaklanjuti ke provinis atau pusat.

“Perlu saya jelaskan bahwa setelah aspirasi masyarakat  diterima minimal menyerahkan aspirasi itu ke komisi A bidang pemerintahan dan ditindaklanjuti pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk meneliti, membedah dan memberi telahan apa yang disampaikan masyakat dalam aspirasi tersebut dan kembalikan ke pimpinan DPRD untuk dilakukan sidang paripurna dan minta tanggapan fraksi terkait aspirasi tersebut,” terangnya.

Bukan diterima aspirasi dan langsung diantar ke pusat, menurutnya itu tidak diatur dalam aturan mana pun di lembaga DPRD, sebaiknya kata dia harus ditelaah terlebih dahulu di internal lembaga. Sebab secara konstitusi DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya-upaya membatalkan keputusan yang diambil pemerintah diatasnya.

“Memang ranah kita anggota DPRD kabupaten dan kota tidak sampai disitu. Itu tidak bisa, apakah rapat paripurna, sidang istimewa atau sidang pleno,” jelas Maxi.

Semestinya, kata dia, keputusan Menteri itu ditanggapi secara berjenjang adalah DPR RI yang diberi ruang dan kewenangan oleh UU untuk melakukan conter tex terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

“Jangan kita kebiri lembaga yang terhormat ini. Teman-teman mari kita mengerti baik dan baca itu tata tertib (Tatib) dan UU sehingga kita melakukan tugas sebagai pejabat negara itu harus diatas aturan main yang berlaku di negara dan buka kemauan politik,” pungkasnya.

Maxi mengajak kepada masyarakat di kabupaten Maybrat agar bekerja berdasarkan aturan, kebijakan bisa dilakukan asalkan mengikuti aturan bukan menabrak aturan.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di PBD Resmi Dimulai

“Sebab selama ini, kata Maxi yang terjadi adalah kebijakan berlangsung mulai mencari aturan membackup kebijakan itu, itu yang salah. Yang menilai keputusan ini adalah kewenangan ada di pemerintah provinsi dan pusat, silahkan saja teman-teman menyampaikan aspirasi secara berjenjang ke pemerintah provinsi dan pusat dan nantinya akan ditanggapi secara baik juga,” ujarnya.

Lanjut dia, sangat disesalkan dalam aski tersebut ada tuduhan profokatif tanpa didasari fakta, alat bukti, dasar hukum yang jelas bahwa orang Aifat sebagai kelompok separatis, walaupun beberapa waktu lalu ada kelompok yang melakukan pergerakan itu hanya oknum tertentu, bukan masyarakat Aifat seluruhnya.

“Saya harus klarifikasi itu, sebab sebagai pejabat negara dalam bertutur kata yang juga membawahi masyarakat Maybrat tidak mengkebiri sebagian masyarakat bahwa mereka separatis, berarti pemerintah yang tidak mampu memberikan pelayanan terbaik, membina dan mengayomi masyarakatnya. Jadi bagi kami orang Aifat, tuduhan itu tidak berdasar dan bisa saja berdampak hukum sebab kelompok lain menganatomikan orang Aifat sebagai kelompok separatis. Saya sangat percaya sekali, TNI/Polri memiliki data dan mempunyai alat deteksi yang cukup handal di negara ini,” tegasnya.

Menurut Maxi, kalau jadi kelompok separatis seperti yang dituduhkan kenapa banyak orang Aifat berkeliaran sana sini dan masih berkomunikasi baik dengan petinggi-petinggi di negara Republik Indonesia ini. Kata Maxi, pejabat tidak boleh melindungi kepentingan kelompok tertentu saja sebab politik sudah selesai tetapi bekerja untuk seluruh masyarakat Maybrat.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

“Pejabat untuk rakyat, apalagi menggunakan uang negara untuk membangun seluruh rakyat yang ada bukan membangun kelompok tertentu karena kepentinga politik. Tuduhan itu bisa membuat orang Aifat akan melakukan perlawanan apakah secara fisik, hukum dan lainnya,” terang Maxi.

Dia minta kepada masyarakat Ayamaru, Aitinyo dan Aifat yang pro kedamaian dan UU, maka, sebaiknya terus menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif di masing-masing wilayah di Maybrat. Untuk siap menerima kunjungan kerja (Kunker) kementerian dalam negeri (Kemendagri) bersama rombongan di Maybrat, kehadiran Kemendagri tersebut pasti mengakhiri penyelesaian konflik di Maybat dan tentunya kehadiran pemerintah pusat itu pasti ada solusi untu Maybrat, sebab pemerintah pusat tidak serta merta mengambil keputusan lalu mengabaikan aspirasi dari saudara-saudara yang lain.

“Yang diharapkan dari pemerintah pusat bagaimana kabupaten Maybrat melaksanakan roda pemerintah, kebijakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakat berjalan normal, baik dan efektif maka itu menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dari pemerintah pusat untuk menghadirkan daerah otonomi baru (Dob) lagi. Kalau kita masih ribut-ribut pasti ada pandangan pemerintah pusat bahwa kita belum bisa mengatur diri sendiri, maka solusi untuk Maybrat tidak akan terjadi,” pintanya.

Ia berharap, masyarakat di seluruh kabuaten Maybrat agar tinggalkan sentiman, stigma, profokatif dan propoganda tetapi mari kita ciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif. Sebab Maybrat bukan hanya milik satu dua kelompok saja tetapi Maybrat adalah rumah kita bersama yang perlu kita jaga, lindungi dan membangun kearah yang lebih baik lagi.

Pewarta: Engel Semunya

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDua TK YPPK di Paniai Wisudakan 92 Siswa
Artikel berikutnyaRatusan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Naik Pangkat