LP3BH Desak PBB Segera Selesaikan Masalah Perjuangan Papua Melalui Hukum Internasional

1
12734

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussi menyatakan, dirinya ikut mendukung segenap langkah penyelesaian masalah Papua yang telah mengemuka di fora internasional dewasa ini melalui jalan dialog damai.

Hal ini juga katanya, berkaitan dengan rekomendasi delegasi Dewan Gereja-gereja se-Dunia atau World Council of Churches (WCC) belum lama ini, maka LP3BH mendesak Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations Human Rights Council atau UNHRC) agar mendorong langkah-langkah penyelesaian masalah Papua.

“Utamanya yang terkait dengan berbagai bentuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Baik yang berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) maupun genosida (genocide crime).

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

Semua hal ini sesungguhnya sudah didorong penyelesaiannya melalui mekanisme hukum nasional sebagaimana diatur dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM,” kata Warinussi melalui pesan elektroniknya kepada suarapapua.com, Jumat (8/3/2019).

Ia mengatakan, berkenaan dengan tuntutan rakyat Papua bagi pemenuhan hak menentukan nasib sendiri (the rights to self determination), bagi LP3BH bahwa hal itu adalah salah satu bentuk dari hak asasi manusia yang sudah diatur dan diakui dalam deklarasi universal tentang HAM (Universal Declaration of Human Rights/UDHR), serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) maupun dalam mukadimah UUD 1945.

ads
Baca Juga:  LME Digugat Ke Pengadilan Tinggi Inggris Karena Memperdagangkan 'Logam Kotor' Dari Grasberg

Oleh sebab itu LP3BH memandang bahwa segenap upaya perjuangan rakyat Papua untuk memperoleh hak menentukan nasib sendiri hendaknya diletakkan dan diproses melalui mekanisme hukum internasional yang sah, yaitu melalui mekanisme yang diakui oleh PBB (United Nations). Baik melalui Komisi Dekolonisasi (C-24) di bawah Majelis Umum PBB (UN General Assembly) di New York, Amerika Serikat maupun melalui Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) di Jenewa-Swiss.

Baca Juga:  Pemuda Katolik Papua Tengah Mendukung Aspirasi Umat Keuskupan Jayapura

Dengan demikian LP3BH memberikan apresiasi kepada segenap upaya perjuangan pelurusan sejarah Papua dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua pasca hasil Kongres Rakyat Papua II tahun 2000 serta amanat pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan peninjauan kembali terhadap resolusi PBB No.2504, tanggal 19 November 1969 yang berbentuk mencatat (take note) serta bersifat tidak mengikat (not legaly binding) tersebut.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaSaatnya YPK Hadir Sebagai Organisasi Moderen Yang Mandiri Dalam Daya dan Dana
Artikel berikutnyaSAMN Menganggap Pemkot Jayapura Telah Tutup Ruang Demokrasi