BeritaTerima Kasih PAR Winggai Atas Kunjungannya di Alfa Wersar

Terima Kasih PAR Winggai Atas Kunjungannya di Alfa Wersar

TEMINABUAN, SUARAPAPUA.com — Persekutuan Anak dan Remaja (PAR) Jemaat GKI Winggai Winuri Sanggei Klasis Waropen gelar wisata rohani di Jemaat GKI Alfa Wersar Klasis Teminabuan pada, Minggu (23/6/2019).

Ketua Panitia, Pnt.Yermias Konjol mengakui seluruh warga jemaat Alfa Warsar menyambut baik kunjungan ini yang bisa berlangsung di Klasis Teminabuan.

“Saya selaku Ketua Panitia dan seluruh warga jemaat sangat berterima kasih atas kunjungan Jemaat GKI Winggai Winuri Sanggei ini, yang pertama kali di jemaat kami,” terang Pnt.Yermias Konjol.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Yermias menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik yang mereka miliki. “Kami akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan menjaga keamanan sehingga kegiatan  kunjungan bisa berjalan dengan baik.”

Pnt. Boas Wairara, Wakil Ketua Jemaat Winggai Winuri Sanggei saat di wawancarai suarapapua.com mengatakan kunjungan ini yang pertama dilakukan oleh jemaatnya. Jumlah peserta yang dilibatkan sebanyak 57 anak, mulai dari klas anak-anak hingga remaja.

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

“Kami berharap kedatangan kami ini merupakan kunjungan awal dengan jemaat di sini. Kami saling membagi pengalaman antara jemaat kami dan jemaat di sini. Ini merupakan pengalaman berharga bagi kami para anak dan remaja beserta penggasu dan majelis,” kata Boas Wairara.

Oktovina Buinei, Ketua PAR Jemaat Winggai Winuri Sanggei, menjelaskan  akan sering pelayanan dan pengenalan diri anak, sehingga anak bisa mengetahui siapa dirinya,” kata Buinei.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Diakhir kegiatan katanya, pihaknya akan melakukan malam pentas seni bagi anak dan remaja beserta para pengasu.

Pewarta : Ferdinan Tehsia

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.